Kemandirian pusat data nasional adalah kemampuan suatu negara untuk memproses data menggunakan teknologi informasi yang dikembangkan secara lokal, melindungi data dari serangan siber oleh pihak ketiga maupun penyalahgunaan data oleh orang dalam, serta mengelola data tanpa intervensi oleh jasa maupun infrastruktur asing.
Pengolalaan data yang efektif di era digital dilatarbelakangi oleh pengembangan kemandirian pusat data nasional, terutama dalam sektor hukum. Teknologi informasi menjadi bagian penting dalam proyek ini, terurama dalam proses pengelolaan serta pemrosesan data untuk menghasilkan output yang dapat me-otomatisasi penegakan hukum di Indonesia.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan kesadaran terhadap pentingnya kemandirian pusat data nasional, terutama di sektor hukum. Selain itu, makalah ini juga memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang manfaat serta tantangan tentang implementasi kemandirian pusat data nasional dengan menyertakan studi yang terkait.
Pusat data nasional adalah sebuah fasilitas berbentuk fisik maupun virtual milik negara yang berfungsi untuk menyediakan tempat untuk penyimpanan data nasional, mengelola data yang terkumpul, serta mendistribusikan data yang tidak sensitif baik yang belum maupun sudah diolah ke masyarakat. Kemandirian dalam topik ini sangat penting untuk memastikan bahwa data sensitif seperti data pemerintah dan ekonomi yang tersimpan tidak akan disalah gunakan sebagai senjata asing untuk menyerang kedaulatan negara.
Keamanan data pada pusat data nasional memiliki peran untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data, serta mencegah pusat data diintervensi oleh pihak luar serta mencegah akses dari pihak yang tidak berkepentingan. Menurut penelitian, penggunaan kecerdasan buatan membutuhkan pusat data yang aman dan memiliki Tingkat kepercayaan yang tinggi [1]. Selain itu, efisiensi operasional dari pusat data nasional dapat ditingkatkan dengan mengelola data secara terstruktur sehingga pengambilan keputusan dapat ditentukan berdasarkan data yang lebih akurat [2].
Dengan adanya pusat data yang dikelola secara mandiri, resiko data residensi yang disimpan di luar yuridiksi negara. Sehingga informasi pribadi dan data sensitif yang mempengaruhi kebijakan publik dan kemanan nasional dapat diamankan dari pengaruh asing.
Demi mencapai kemandirian pusat data nasional, diperlukan kerangka hukum yang dapat menregulasi pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, serta perlindungan data. Sektor hukum harus memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam keamanan siber dan pengamanan terhadap hak privasi bagi setiap individu yang memiliki data individual dalam pusat data nasional.
Setiap sektor hukum berperan untuk membangun kerangka hukum untuk pengelolaan pusat data nasional yang disesuaikan dengan standar internasional. Selain itu, kolaborasi dari setiap sektor penting untuk melinfungi kepentingan negara dan warga negara yang terdapat dalam pusat data.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meregulasi bahwa data pribadi pada pusat data nasional herus dilindungi dari akses tidak sah. Selain itu, standar keamanan pada pusat data nasional perlu ditegakkan untuk menjaga privasi individu serta integritas data.[3]
Transparansi serta pertanggungjawaban atas data yang dikelola maupun diproses oleh kecerdasan buatan (AI) berguna agar penegakan hukum dengan bantuan AI tidak menghasilkan output yang berlawanan dengan hukum yang berlaku sehingga Keputusan yang diambil tidak memberatkan pihak tertentu. [4].
Teknologi predictive policing yang memprediksi kejahatan memiliki masalah etis dan privasi dalam melaksanakan pengawasan pada masyarakat. Oleh karena itu, pengumpulan dan penggunaan data yang diolah harus mematuhi hak sipil dan kebebasan pribadi masyarakat [5].
Keamanan informasi dalam pusat data nasional memerlukan protokol keamanan siber untuk melindungi data dari ancaman serangan cyber maupun ancaman eksternal lainnya[6].