Telegram adalah sebuah aplikasi chatting yang memungkinkan Anda mengirimkan pesan, berbagi foto, video dan audio serta bertukar file yang ter-enkripsi. Jika BBM dan WhatsApp punya fitur Broadcast Message, maka Telegram juga punya fitur yang tidak kalah bagus, yaitu Channel. Broadcast Message dan Channel adalah bentuk komunikasi satu arah. Hanya saja penggunaan Channel ini jauh lebih mudah. Cukup dengan menulis pesan dan mengirimnya, dengan fitur ini secara otomatis pesan akan masuk ke orang-orang yang mengikuti Anda.
Berdasarkan pengamatan CNNIndonesia, Akhir-akhir ini sedang maraknya berbagi konten film ilegal melalui platform Telegram yang mengizinkan pengguna berbagi file. File film yang memang punya ukuran besar bisa dengan mudah dibagikan di platform ini. Pengguna bisa dengan mudah mencari film drama korea, film barat, dan film lokal lewat berbagai saluran (channel) yang ada dilayanan pesan instan itu.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berupaya untuk mengatasi permasalahan kasus pembajakan ini, khususnya pembajakan film di Indonesia. Sebelumnya, pada awal Januari tahun lalu, situs download film ilegal Indo XXI telah di-take down dari internet beserta dengan situs-situs bajakan lainnya. Kali ini telegram juga terancam akan diblokir khususnya saluran saluran yang memberikan film illegal.
"Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut, dan berkoordinasi dengan Ditjen KI Kemenkumham," ujar Juru Bicara dan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi beberapa waktu lalu.
Para pengguna Telegram dengan leluasa mencari film gratisan dalam Telegram dalam ukuran mulai 1,5 GB. Bahkan pengguna bisa menonton film sembari melakukan pengunduhan otomatis. Telegram juga memperbolehkan satu grup atau channel (saluran) diikuti oleh banyak orang. Sehingga, saluran-saluran yang membagikan film bioskop gratis itu bisa diikuti hingga puluhan ribu orang.
Selain itu, aturan grup di Telegram pun lebih longgar. Sebab ketika ditelusuri, pengguna tak perlu bergabung dalam grup di layanan itu agar bisa menonton atau mengunduh film bioskop gratis. Film yang dicari bisa langsung dinikmati di layar hanya dengan memilih channel tertentu.
Namun dengan kemudahan yang diberikan oleh aplikasi ini banyak sekali orang orang yang dirugikan. Seperti para pemain film Indonesia, sutradara, dan orang orang yang berada dibalik layar. Mereka merasa dirugikan karena penghasilan yang mereka dapat sangat jauh dari biasanya karena banyak masyarakat yang menonton di aplikasi illegal bukan aplikasi yang sudah legal.
Mereka sangat kecewa dengan masyarakat Indonesia yang sering menonton film bajakan. Seharusnya mereka mendukung satu sama lain, karena bagi para aktris dan aktor film adalah salah satu mata pencaharian mereka. Banyak sekali masyarakat yang masih kurang perduli dengan masalah ini, mereka suka beranggapan bahwa jika mereka menonton film bajakan juga tidak akan berpengaruh karena biasanya para aktor itu bergelimang harta. Padahal jika kita cermati didalam pembuatan sebuah film tidak hanya para aktis yang bekerja melainkan masih banyak lagi orang yang bekerja dibalik layar. Hal itu yang harus kita sadari bahwa orang orang dibalik layarlah yang sebenarnya sangat memerlukan pemasukan uang, mereka juga masih memliki keluarga yang harus dinahkafi dan dimasa pandemic ini kehidupan mereka juga semakin susah karena produksi film setaun ini sedang menurun. Disaat produksi film sedang naik naiknya, para penonnton malah memilih untuk menonton di aplikasi yang illegal.
Untuk penindakan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) ini, Kominfo bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menutup akun atau saluran (channel) Telegram yang membagikan konten streaming film bioskop gratis untuk ditonton secara ilegal. Adapun upaya pemblokiran tersebut didasari oleh penegakkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dan juga sebagai upaya dukungan terhadap perkembangan industri kreatif.
Penutupan dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kominfo. Jika didapati masih terdapat streaming film-film dan konten yang dinilai ilegal, maka Kemenkominfo tak segan-segan blokir Telegram. Selain itu, Kementerian bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dedy menjelaskan bahwa praktik penyebaran film maupun serial ilegal dapat digolongkan sebagai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H