Lihat ke Halaman Asli

Aksi Demo "Telanjangi Diri", Jumadis Abda dan Abrar Ali, di Depan Dirut PLN

Diperbarui: 29 Januari 2017   00:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Penandatanganan PKB

Tuntutan penyelesaian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diajukan Serikat Pekerja (SP) PLN lantai 9, kepada Dirut PLN, melalui aksi demo yang diikuti ratusan pegawai/anggota Serikat Pekerja (24/1) lalu, terpaksa harus kandas sementara ditengah jalan.

Pasalnya, dari sabahagian tuntutan dinilai mengandung cacat dan blunder.  Sebab  terdapat  klausul yang  pernah  ditanda-tangani  oleh Jumadis  Abda dan M. Abrar (saat itu, sebagai  anggota team perunding)  Addendum PKB,  Nomor  081.PJ/040/DIR/2013,  dalam merekomendasikan  kesepakatan perubahan, antara Direksi   PT. PLN (Persero) dengan Serikat Pekerja.

Jumadis Abda dan M. Abrar,  saat ini terpilih menjadi Ketum dan Sekjend  SP. PLN  Lantai 9, periode 2016-2020 melalui  Munaslub menggantikan Deden A,  tampaknya seperti  melakukan aksi menelanjangi diri-sendiri di depan Direksi PT. PLN (Persero). Karena dia telah melakukan hal, yang  ia sendiri sebagai bidan lahirnya addendum PKB yang bermuatan larangan nikah antar pegawai PLN, namun menuntut kembali perjanjian, perkawinan antar pegawai tidak dilarang.

Disamping persoalan tersebut, masih adanya masalah legalitas organisasi terkait surat pencatatan SP Lantai 9,  yang sampai saat sekarang tak memegang bukti  asli pencatatan, sehingga bisa menjadi penghambat pengajuan pengesahan ke Ditjen  PHI  Kementerian Tenaga Kerja.

Doc. Arsip PKB

Tercantum pula, dalam berita acara team perunding  Addendum PKB  di tahun 2013, nama  Tony Ferdianto, Ketua Serikat Laskar Indonesia, yang  bila dalam waktu kedepan, berupaya menganulir peraturan, tentang larangan pernikahan antar pegawai, dapat diprediksikan akan menemui  kendala seperti yang diajukan  SP. PLN Lantai 9.***

***) Gusb@r, berdomisili di : gustiarbarkah@yahoo.com

Menerima  saran,  masukan dan kritik yang bersifat konstruktif.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline