Lihat ke Halaman Asli

Tarakan, Little Singapore yang Menjadi Dongeng

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai kota yang sangat maju di Kalimantan Utara, Tarakan kini menjadi sorotan public dengan permasalahan listriknya. Setiap sudut jalan masyarakat pasti merasakan Tarakan menjadi gelap gulita karena PLN Cabang Tarakan telah memadamkan listrik secara bergilir. Padahal tarif listrik di Tarakan sudah menggunakan tarif local untuk pembayaran setiap bulannya, bahkan tarif dasar listrik di Kota Tarakan berada di peringkat 2 Nasional setelah Kota Batam.

PLN atau Pelayanan Listrik Negara adalah hasil dari Pembentukan Anak Perusahaan Ketenagalistrikan di wilayah Tarakan. Tim Pembentukan Anak Perusahaan tersebut di atas dengan kajian-­kajian dan kerja sama dengan Pemda Kota Tarakan melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat, dan atas dukungan Pemda Kota Tarakan tersebut ditetapkan Tarif Listrik Regional melalui Perda No. 13 Tahun 2003 tanggal 27 Juni 2003. Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2003 telah dikeluarkan Keputusan Direksi No. 194.K/010/DIR/2003 tentang Pembubaran Organisasi PT. PLN (Persero) Cabang Tarakan pada PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Pada tanggal 15 Desember 2003 melalui Kantor Notaris H. Haryanto, SH. MBA disahkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dengan registrasi. No. 18 diberi nama "PT. PELAYANAN LISTRIK NASIONAL TARAKAN" atau di singkat " PT. PLN TARAKAN ".

Tentu ada akar masalah yang menyebabkan hingga krisis listrik di Tarakan menjadi lebih parah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Komisaris Utama PLN Tarakan, Vicker Sinaga (Radar Tarakan, 4/03/2013) penyebab terjadinya kelangkaan listrik di Tarakan adalah minimnya pasokan gas yang di distribusikan dari medco kepada PLN. Medco hanya bisa memberikan pasokan gas kepada PLN sebesar 3 MMSCFD (million metric standard cubic feet per day atau standar juta kaki kubik) per hari. Sementara dalam PJBG 2010 yang dibutuhkan PLN adalah 6 MMSCFD (million metric standard cubic feet per day atau standar juta kaki kubik) per hari. Sementara dari pihak PLN membutuhkan mesin berdaya 9 MW untuk menyuplai kebutuhan listrik di Tarakan (Radar Tarakan, 4/03/2013). Hingga saat ini krisis listrik belum bisa teratasi dengan baik, pemerintah seolah diam, bahkan instansi lain yang bertanggung jawab juga tidak menentukan langkah sedikitpun untuk memberikan solusi.

PLN, dan Pemerintah dalam Konsep Good Governance

Menurut Turnbull, “Governance describes all the the influences affecting the institutional processes including those for appointing the controllers and/or regulators, involved in organizing the production and sale of goods and services.” Dapat kita lihat jika melihat pada system penerapan GoodGovernance, baik Pemerintah Kota Tarakan, PLN (Pelayanan Listrik Negara) Tarakan belum melaksanakan aspek pelayanan baik dengan mengesampingkan transparansi dan akuntabilitas sebagai modal bagi terlaksananya Good Governance. PLN setidaknya bisa memberikan transparansi penggunaan dana dan daya listrik yang dibutuhkan masyarakat kota Tarakan sehingga masyarakat Kota Tarakan tidak melakukan tindakan yang spekulatif tanpa menemukan data empirisnya. Turnbull lebih menekankan bagaimana melakukan tata kelola dalam sebuah organisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kepada proses organisasi dalam rangka menghasilkan dan menjual barang atau jasa. Disamping itu, Turnbull juga berpendapat bahwa penunjukkan controllers dan regulators merupakan

juga substansi penting dalam membangun good governance. Pemerintah sebagai lembaga eksekutif seharusnya bisa mengambil keputusan, untuk penanganan krisis listrik di Tarakan. Sementara PLN hanya sebagai pelaksana, yang harus menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Good governance dimaknai sebagai praktek penerapan kewenangan penerapan pengelolaanberbagai urusan penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan adminstratif disemua tingkatan. Ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu :

1.Economic governance atau kesejahteraan rakyat

2.Political governance atau proses pengambilan keputusan

3.Administrative governance atau tata laksana pelaksanaan kebijakan

Jika dikaitkan dengan tata kelola Pemerintahan maka good governance adalahsuatu suatu gagasan dan nilai untuk mengatur pola hubungan antara pemerintah,dunia usaha swasta, dan masyarakat sehingga terjadi penyelenggaraan pemerintahanyang bersih, demokratis, dan efektif sesuai dengan cita-cita terbentuknya suatumasyarakat yang makmur, sejahtera dan mandiri.

Setiap perusahaan atau entitas usaha harus memastikan bahwa prinsip good governance diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran. KomiteNasional Kebijakan Governance (KNKG) memaparkan prinsip-prinsip good governance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi sertakesetaraan dan kewajaran diperlukan untukmencapai kinerja yang berkesinambungandengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing prinsip tersebut :

1.Transparansi (Transparency)

Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan atauentitas usaha harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengancara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

2.Akuntabilitas (Accountability)

Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

3.Responsibilitas (Responsibility)

Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.

4.Independensi (Independency)

Untuk melancarkan pelaksanaan asas good governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

5.Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)

Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan bersama berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.

Standar Pelayanan Publik yang Terabaikan.

Peran PLN disini adalah sebagai pihak ketiga setelah Pemerintah dan Masyarakat. Dalam Good Governance ada sebuah keinginan atau hasrat yang harus dipegang teguh ketika oleh pengambil kebijakan (Pemerintah Kota Tarakan) sehingga muncul sebuah kepercayaan antara pihak masyarakat, pemerintah, swasta dalam penerapan good governance di Tarakan. Tujuan dari good governance itu sendiri adalah agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang demokratis, sejahtera, makmur sesuai dengan tujuan terciptanya masyarakat adil dan makmur. Sejahtera dalam artian bagaimana pemerintah dan swasta menerapkan pelayanan pubilk yang maksimal di Kota Tarakan. Pelayanan publik adalah salah satu faktor terlaksananya good governance, menurut Sianipar (1998:4), mengatakan bahwa pelayanan adalah cara melayani, membantu menyiapkan atau mengurus keperluan seseorang atau kelompok orang. Melayani adalah meladeni/membantu mengurus keperluan atau kebutuhan seseorang sejak diajukan permintaan sampai penyampaian atau penyerahannya. Sedangkan dalam proses penerapannya ada 2 unsur yang harus menjadi dasar dalam penerapan pelayanan publik yaitu :

Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan umum harus jelas dan diketahui secara pasti oleh masing - masing pihak. Mutu proses dari hasil pelayanan harus diupayakan agar dapat memberikan keamanan, kenyamanan, kelancaran dan kepastian hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (Menpan, 1993:4)

Jika kita melihat kasus krisis listrik yang terjadi saat ini, sangatlah tidak adil jika biaya listrik yang begitu tinggi namun tidak sesuai dengan pelayanan public yang terjadi di lapangan. Untuk itu pemerintah kota Tarakan harus mengambil sikap yang bijak dan tegas terhadap PLN Tarakan agar tidak terjadi lagi kelangkaan listrik di Tarakan sehingga good governance bisa di terapkan secara utuh. Dalam system pelayanan public sudah tertuang jelas bahwa masyarakat berhak menuntut pelayanan yang baik dari pemerintah atau swasta (PLN). Yang terjadi saat ini justru sebaliknya, pemerintah dan PLN Tarakan tidak lagi melayani masyarakat yang bisa dibuktikan dengan padamnya listrik yang tidak menentu setiap harinya. Perekonomian yang kini perlahan mulai “mati” akibat dari persoalan listrik, bahkan investor pun enggan menanamkan sahamnya, karena melihat prospek Kota Tarakan yang tidak bagus.

Untuk itu harus ada standar pelayanan yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah, PLN, dan masyarakat yang berfungsi untuk mengontrol dan mengawasi kinerja pelayanan public yang ada di kota Tarakan yang tertuang dalam perda pelayanan publik. Standar pelayanan public yang diterapkan Pemerintah dan PLN telah tertuang dalam Perda Tahun 2010 tentang penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT. Pelayanan listrik nasional tarakan di Kota Tarakan. Perda tersebut belum bisa diterapkan secara utuh. Karena pada pasal 7 Perda Tahun 2010 ayat 1 dan 2 berbunyi : “ PT. PLN Tarakan wajib meningkatkan dan mengumumkan standar mutu pada setiap awal triwulan”, dan “Apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembaca meter tidak dapat dipenuhi, maka PT. PLN Tarakan wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.” Harga listrik yang cukup tinggi namun tidak sesuai dengan pelayanan kebutuhan listrik di Kota Tarakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline