Setelah sempat pedagang pakaian bekas impor dilanda kecemasan dan kebingungan akibat adanya larangan pemerintah untuk binis barang Thrifting. Akhirnya pedagang sedikit dapat bernafas lega, Menteri Koperasi UKM dan Kemendag sepakat memperbolehkan pedagang baju impor bekas menjual barangnya. Alasan pemerintah memberi izin berdagang, untuk menhabiskan stok dagangan yang terlanjur dibeli dari suppayer luar negeri illegal.
Kementerian Perdagangan melarang pedagang untuk menjual barang thrifting sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor dan Barang Impor.
Mendag, Zulkifli Hasan, menyatakan barang yang diperbolehkan adalah stok lama yang belum habis terjual. Meski demikian pemerintah tetap akan bertindak tegas terhadap pedagang yang masih impor pakaian bekas. Diperbolehkannya pedagang berjualan barang impor bekas, agar ada penghasilan untuk memenuhi kebutuhan selama di bulan Ramadhan.
Pemerintah mempunyai rencana kedepannya bagi pedagang barang bekas impor agar beralih menjual barang lokal UMKM. Dan pemerintah sudah menjalin kerja sama dengan para pengusaha UMKM untuk bisa menyuplai barang yang akan dijual pedagang impor barang bekas. Diharapkan barang yang disupplai harganya kompetitif dan kualitas baik sehingga bisa bersaing dengan produk impor.
Semoga para pedagang bisa memaksimalkan untuk menjual habis sisa barangya sambil mempersiapkan diri untuk beralih menjual produk lokal UMKM. Harapannya agar industri tekstil di Indonesia dan pakaian lokal bisa maju dan bersaing dengan produk luar negeri.
Berdasarkan hal-hal di atas, penulis memberikan saran kepada pemerintah untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Memberikan pelatihan kapasitas pedagang barang impor bekas;
2. Memberikan gerai atau outlet yang disewa oleh pedagang yang menarik, harga sewa yang murah dan mudah diakses oleh para pembeli;
3. Memberikan kredit modal dengan bunga yang ringan;
4. Memberikan relaksasi pajak berupa pengurangan jumlah pajak terutang;
5. Melindungi pedagang dari pungutan liar.