Berita baik ini kami tujukan kepada para debitur piutang Instansi Pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemerintah memperpanjang Crash Program Keringanan Utang dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.06/2023 tanggal 28 Februari 2023. Adapun keringan utang yang diberikan berupa pemotongan Bunga, Denda dan Ongkos (BDO) sebesar 100% (seratus persen) dan pemotongan utang Pokok sampai dengan 60% (enam puluh persen). Selain itu, terhadap utang pokok akan mendapatkan potongan lagi yang disesuaikan dengan batas akhir pelunasan yang dimohonkan debitur.
Syarat utama utang yang dapat ikut crash program tersebut, nilai utang tidak melebihi Rp 2 miliar dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Bagi para debitur yang berkeinginan menggunakan fasilitas crash program ini, silakan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang terdekat dengan domisili debitur. Kebijakan ini sejalan dengan tuntunan agama Islam bahwa seorang kreditur (pemilik piutang) ketika menghadapi kasus adanya debitur yang kesulitan melunasi utang, dianjurkan untuk memberikan relaksasi agar debitur mampu untuk melunasi utangnya (Alquran Surat Albaqarah ayat 182).
Berdasarkan pemahaman agama Islam yang penulis anut, bahwa Baginda Nabi Muhammad SAW mengingatkan untuk tidak menunda-nunda pelunasan utang bagi debitur yang mampu melunasinya karena hal tersebut sebagai bentuk kezaliman (al-ghaniyyi dhulmun). Demikian yang dapat disampaikan, dengan harapan debitur segera dapat memanfaatkan crash program ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H