Republika memberitakan usaha Mendiknas dan kalangan elit pendidikan lulusaan rejim pendidikan murah untuk menggolkan semanagat ruh BHP jilid II dalam paket produk Peraturan Peemerintah /PP. Sedikit malu-malu untuk tetap menyatakan bahwa semangat dan ruhnya adalah sama saja dengan semangat menghidupkan UU BHP yang telah diharamkan oleh MK untuk seluruh pasalnya.
Elit pendidikan (yang tentunya lulusan era PTN berharga murah ini) juga berusaha untuk memasukkan pasal agar tetap diijinkan berototnomi secara luas seluas-luasnya termasuk dalam menentukan pricing harga kursi. Sekali lagi ini adalah yang diharamkan oleh MK.
Selengkapnya dapat dibaca di http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/05/21/116588-mendiknas-pp-bhp-disahkan-sebelum-tahun-ajaran-baru
Melihat langkah gagah berani dan ngotot untuk tetap memahalkan biaya sekolah dan kuliah dikampus milik negara, maka mudah-mudahan mereka juga dapat mendengarkan aspirasi yang kontra terhadap kebijakan pendidikan dimahalkan. Semoga.
Jayalah Pendidikan Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H