Lihat ke Halaman Asli

Abdul Ghofar

Menulis mengisi waktu mengungkap rasa

Aturan Pemakaian Air Tanah

Diperbarui: 14 November 2023   03:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Ada artikel tentang aturan pemakaian air tanah disalah satu media online yang terkenal, seperti biasa disela-sela waktu jaga malam, surat kabar online jadi salah satu teman jaga selain baca-baca tulisan kompasioner.

Didalam artikel yang ditulis di salah satu surat kabar online tersebut tertulis bahwa aturan pemakaian air tanah telah dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan itu diatur dalam keputusan menteri ESDM no 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang standard penyelenggaraan penggunaan air tanah.

Menurut peraturan itu pemakaian air tanah 100 meter kubik perbulan atau 100.000 liter per bulan wajib mengantongi izin dari kementerian ESDM.

Pemakaian 100 meter kubik perbulan itu setara dengan 100.000 liter per bulan, artinya apabila rumah tangga memakai toren yang berkapasitas 500 liter, itu berarti sama dengan 200 kali pengisian perbulan, setara dengan 5000 galon air volume 20 liter.

Saya jadi mikir berat, karena sudah sejak 2009 saya memakai air tanah, meski memakai sumur bor hanya sedalam 24 meter, tetapi ketika pengurasan sebelum benar-benar dipakai untuk memasak dan mencuci sumber airnya cukup besar. Dipompa 4 jam airnya tidak habis.

Bahkan ketika kemarau panjang seperti sekarang, debit airnya tidak surut.

Saya jadi coba-coba berhitung, jangan-jangan saya termasuk orang yang wajib memiliki izin dari kementerian ESDM.

Seandainya iya termasuk, lalu bagaimana nanti ngurus izinnya, yang saya sendiri tidak yakin akan dipermudah.

Hehe sudah negatif thinking saja, maklumlah oknum itu banyak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline