Lihat ke Halaman Asli

Rumah Sakit Islam Purwokerto Milik Siapa?

Diperbarui: 28 Juni 2016   01:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Dr. Lutfi Hamidi  (Rektor IAIN Purwokerto)

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada empat akte otentik RSI Purwokerto dan beberapa dokumen lain yang dapat dijadikan legal standing dalam membuka tabir misteri yang bikin gerah tersebut.  

Pertama, Akte Notaris Soetardjo Soemoatmadja, no 34, tanggal 22-3-1983  Dalam akte ini, dapat diketahui bahwa inisiator dan pendiri YARSI adalah:  1. Abdul Kahar Anshori, Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Banyumas,  2. Drs. H. Djarwoto Aminoto, Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas,  3. KH Sjamsoeri Ridwan, Pensiunan Pegawai Departemen Agama,  4. Muhammad Soekardi Hasanmihardja, wiraswasta, dan  5. H. Muflich Yasmirdja, wiraswasta.  

Dari akte ini, dapat diletahui bahwa tokoh tokoh pendiri dan badan pengurus YARSI yang lain, adalah (i) aparatur pemerintahan yang karena tugas dan jabatan yang melekat padanya, harus mementingkan kepentingan bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, (ii) wiraswasta, dan (iii) hanya satu, yang benar benar berasal dari dan atas nama Muhammadiyah, yaitu Muhammad Soeparno, Direktur Madrasah Muallimin Muhammadiyah Purwokerto.  Dalam akta ini, diketahui bahwa YARSI adalah organisasi yang mandiri, bukan bagian dari atau sub ordinat dari organisasi yang lain. 

Hubungan antara YARSI dan Muhammadiyah dalam akte ini, hanyalah dalam hal  1. anggota pendiri YARSI menjamin afiliasi antara yayasan dan organisasi Muhammadiyah daerah banyumas.  2. Jika yayasan dibubarkan, sisa aset dan amal usahanya diserahkan kepada Muhammadiyah Banyumas. 

Kedua, berdasarkan akte notariat inilah, yayasan berkirim surat kepada Bupati Banyumas, melalui surat no. 26/ORG/VII/1983, tgl 1 juli 1983 untuk mengizinkan dan membuatkan rekomendasi penggalangan dana sebesar Rp 650.000.000 kepada seluruh masyarakat muslim banyumas.  Bupati mengizinkan dan membuat rekomendasi pengglangan dana sukarela kepada seluruh umat muslim banyumas; melalui Keputusan Bupati Banyumas no 466/110/83/51, dengan ketentuan infaq sebagai berikut: Untuk siswa siswi SD/MI Rp 100,- SLTP Rp 250,- SLTA Rp 750,- dan Rp 1000,- untuk pegawai negeri muslim, jamaah haji, masyarakat muslim lainnya.  Penggalangan dana tersebut, secara massif dilakukan dan karena posisi bupati sebagai pemberi rekomendasi dan pengurus YARSI kebanyakan pimpinan instansi pemerintah, penggalangan dana tersebut terkesan tidak lagi sukarela, karenanya Bupati melakukan revisi terhadap keputusan tersebut dengan Keputusan no 466/158/83/51.  Hingga akhir agustus 1986, hasil dari penggalangan dana tersebut, terkumpul Rp 151.324.884,55.  Pada tgl 5 September 1986, RSI secara resmi operasional, dibuka oleh Pembantu Gubernur Jawa Tengah untuk wilayah Banyumas. 

Ketiga, Rekomendasi Bupati Banyumas no 445.04.XII.51.86 terkait dengan persyaratan Rumah Sakit, secara tegas menyatakan bahwa RSI Purwokerto didirikan secara swasembada murni, yang dibiayai oleh kaum muslimin Indonesia, khususnya kaum muslimin Banyumas.  

Keempat, Akte Notaris Surdjana Hadiwidjaya, SH. No 19, tgl 23-12-1986  Dalam akta YARSI kedua ini, diketahui adanya perubahan beberapa pasal, perubahan badan pendiri dan badan pengurus.  Adapun susunan badan pendiri dalam akta ini adalah:  1. Drs. H. Muhammad Musa, Dekan Fakultas Ekonomi Unsoed  2. Drs. Syamsuhadi Irsyad, Ketua Pengadilan Agama Purwokerto  3. Drs. Suhaimi, Kepala SMEA Negeri Purwokerto  4. H. Abdul Kahar Anshori, pensiunan kepala kantor departemen agama kabupaten banyumas 5. H. Syamsuri Ridwan, pensiunan kepala kantor departemen agama kabupaten Banyumas. Dalam akte ini, diketahui bahwa ketua badan pengurus masih sama dengan akte sebelumnya, yaitu, Drs. H. Djarwoto Aminoto, kepala kantor departemen pendidikan dan kebudayaan kabupaten banyumas.  

Hanya saja dalam akte ini, ada tambahan Penasehat, yang dijabat oleh RG Roedjito, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Banyumas.  Sama dengan komposisi badan pendiri dan badan pengurus sebagaimana dalam akte sebelumnya, hanya ada satu pengurus yang berasal dari dan atas nama Muhammadiyah, yaitu H. Muhammad Suparno, Kepala Madrasah Muallimin Muhammadiyah Purwokerto. 

Kelima, akte notaris Surjana Hadiwidjaya, SH no 28 tgl 21 Desember 1990.  Berbeda dengan dua akte notaris RSIP sebelumnya, pada akte notaris RSIP yang ketiga ini, ada perubahan mendasar terhadap anggaran dasar RSIP. Yaitu:  1. Mengesahkan mukadimah Anggaran Dasar dan merubah total Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto.  2. Menguasakan sepenuhnya kepada tuan haji Abdul Kahar Anshori untuk melakukan perubahan total dalam anggaran dasar yayasan. 

Dalam mukadimah ini disebutkan bahwa Pengurus Daerah Muhammadiyah Banyumas berkehendak mendirikan suatu yayasan yang berdasarkan Aqidah Islamiyah yang bersumber kepada Al-Quran dan As sunnah shohiehah, sehingga amal usahanya didasarkan sebagai ibadah dan mencari keridloan Allah Subhanahu Wata'ala yang digali dari masyarakat dan untuk masyarakat. Untuk melaksanakan cita-cita tersebut maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas dengan Surat Keputusannya Nomor: A-1/002/1983 tanggal 11 Jumadilawwal tahun 1403 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 23-2-1983 membentuk Badan Pendiri yang bertugas mendirikan suatu Badan Hukum yang berbentuk Yayasan.  Dalam Anggaran Dasar Yayasan seperti yang tertuang dalam akte notaris ini, lagi lagi tidak ada diktum yang menyatakan bahwa YARSI adalah subordinat atau bagian dari amal usaha Muhammadiyah.  Bahkan, dalam Anggaran Dasar Yayasan yang termaktub dalam akte notariat ini, diktum anggota Badan Pendiri menjamin afiliasi Yayasan dengan organisasi Muhammadiyah, juga ditiadakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline