Polemik Rumah Sakit Islam Purwokerto (RSIP) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah semakin manarik perhatian sejumlah pihak termasuk akademisi untuk ikut berkomentar. Belum lama ini mantan Ketua PP Muhammadiyah, Dr. Din Syamsudin mengklaim bahwa RSIP adalah aset Muhammadiyah. Di Media internal Muhammadiyah (Sangpencerah.com), Ia menjelaskan argumentasinya itu sekaligus menjawab kritik Dr. Lutfi Hamidi, Rektor IAIN Purwokerto yang berpendapat sebaliknya. Tanggapan Din Syamsudin atas pendapat Lutfi Hamidi itu selengkapnya dilihat di sini http://sangpencerah.com/2016/06/6-poin-tanggapan-prof-din-syamsuddin-kepada-rektor-stain-purwokerto-terkait-kasus-rsip.html
Berikut ini adalah tulisan Dr. Lutfi Hamidi , menjawab kembali Dr. Din Syamsudin setelah melakukan kajian atas sejarah dan fakta-fakta hukum terkait RSIP itu. __________________________________________________________
RSIP MILIK SIAPA ?
Oleh: Dr. Lutfi Hamidi
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada empat akte otentik RSI Purwokerto dan beberapa dokumen lain yang dapat dijadikan legal standing dalam membuka tabir misteri yang bikin gerah tersebut.
Pertama, Akte Notaris Soetardjo Soemoatmadja, no 34, tanggal 22-3-1983
Dalam akte ini, dapat diketahui bahwa inisiator dan pendiri YARSI adalah:
1. Abdul Kahar Anshori, Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Banyumas,
2. Drs. H. Djarwoto Aminoto, Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas,
3. KH Sjamsoeri Ridwan, Pensiunan Pegawai Departemen Agama,
4. Muhammad Soekardi Hasanmihardja, wiraswasta, dan