Lihat ke Halaman Asli

Agus Buchori

Arsiparis

Jenis-jenis Kejahatan pada Dokumen

Diperbarui: 19 November 2019   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini kita kembali dihebohkan dengan cerita dari Habib Rizieq yang sedang menunjukkan surat pencekalan dirinya untuk pulang ke Indonesia. Pemerintah melalui menkumham Mahfud MD pun telah mengambil sikap dengan mencari kebenaran berita tersebut.

Bahkan Mahfud pun sempat berujar, yang dikutip beberapa media, bahwa surat itu tak pernah ada. Namun terlepas dari surat yang dipegang oleh Habib Rizieq tersebut asli atau bukan seharusnya memang perlu dilihat surat yang dipegang oleh Habib Rizieq itu ke sana.

Tindakan ini untuk memastikan keotentikan surat tersebut. Mustahil jika kita bisa memastikan surat tersebut asli atau bukan tanpa tahu wujud aslinya. Surat harus dilihat secara langsung karena menyangkut struktur tata naskah dinasnya  dan media yang digunakan dalam membuat surat.

Penulis tidak akan membahas polemik atas keberadaan surat yang membuat heboh negeri ini. Di sini penulis akan membahas kejahatan terhadap dokumen dan cara mengatasinya. Biar bagaimanapun surat dinas itu mengacu pada aturan tata naskah dinas instansi yang bersangkuta dan jika terjadi perbedaan bisa dipastikan surat tersebut Aspal.

Beberapa Tindakan Kejahatan Dokumen
Tindakan penyalahgunaan alat teknologi untuk kejahatan semakin beragam seiring dengan dengan perkembangan alat teknologi tersebut. Salah satunya adalah penyalahgunaan dalam hal penggandaan dan manipulasi dokumen.

Rekayasa dokumen akan selalu berhubungan dengan penyalahgunaan proses transaksi dalam sebuah peristiwa untuk menghilangkan jejak otentik dari suatu peristiwa yang pernah berlangsung. Tindakan ini biasanya untuk mengelabuhi aparat hukum agar apa yang terjadi sesungguhnya tidak menjadi bahan temuan.

Sebenarnya tindakan seperti ini adalah salah satu kejahatan pemalsuan dokumen yang tentunya mempunyai resiko hukuman bagi pelakunya. Dan dalam KUHP pasal 263 terkait pemalsuan ini ada dua yaitu membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu.

Memalsukan dokumen adalah tindakan seseorang dalam memanipulasi dokumen baik menggunakan alat, tulisan, atau alat pendukung lainnya yang menyerupai dengan aslinya.

Begitu juga orang yang menggunakan surat palsu adalah sebuah kejahatan yang melanggar hukum. Karena menggunakan surat palsu adalah kejahatan karena menggunakan sesuatu yang tidak resmi dan otentik untuk dijadikan bukti dalam kasus hukum. Yang pada akhirnya bertujuan untuk menguntungkan penggunanya.

Perlu ketelitian dan kecermatan untuk mengetahui keaslian surat terkait otentisitas maupun reliabilitasnya. Mari kita bahas adalah macam-macam kejahatan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen.

Teks Tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas
Arsip atau dokumen selalu terdiri dari media, teks dan tanda tangan serta stempel, hal ini menunjukkan dokumen sebagai alat yang sangat dibutuhkan dan digunakan dalam kepentingan sesuai dengan tujuan dokumen tersebut dibuat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline