Lihat ke Halaman Asli

Kisruh Aset Kota-Kab Bekasi Harus Diselesaikan

Diperbarui: 20 April 2016   19:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kisruh aset antara Kota dan Kabupaten Bekasi hingga kini hanya menjadi ‘perang opini’ antar pejabat eksekutif maupun legislatif. Sementara tahun ini 2016 Kab Bekasi memasuki tahun politik dengan digelarnya tahapan Pilkada. Paling tidak seharusnya tahun 2016 ini sudah harus clier, para pemangku kepentingan jangan hanya perang opini saja. Tinggal kemauan, bentuk tim aset pasti selesai. Untuk pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sudah disepakati dibentuk tim yang melbatkan Pemrov Jabar. 

Terakhir Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Komisi I DPRD Kab Bekasi membuat kesepakatan segera membentuk tim penyelesaian aset. Namun, sayang hingga kini belum terlihat tindak lanjutnya.      [caption caption="Tim pemisahan PDAM Kota/kab Bekasi foto;gusdidit"][/caption]Sengketa  aset daerah antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi terkatung-katung selama 19 tahun. Hubungan ibu dan anaknya itu sempat memanas terkait klaim aset di kedua belah pihak sejak pemekaran Kodya Tingkat II Bekasi 10 Maret 1997. Akibatnya, dilapangan sengketa aset berupa tanah kas desa (TKD), perkantoran, lahan sudah tumpah tindih bahkan sebagian sudah beralih fungsi dan raib. Nilai aset keduanya saat ini ditafsir mencapai trilyunan rupiah.

Terkait sengketa tersebut kedua kepala daerah yaitu Walikota Rahmat Effendi dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah untuk duduk bersama mencari sulosi yuridis permasalahan tersebut.

Kisruh yang sudah berlarut-larut itu jika tidak diselesaikan akan menjadi beban kedua daerah apalagi nilai ekonomis beberapa aset tersebut selalu dilirik investor dan rawan berpindah tangan. Beberapa aset milik Pemkab Bekasi di Kota Bekasi seperti Blu Mall, lahan Rawapasung dan perkantoran sekitar Pemkot, rawan sengketa dan saling klaim yang tidak berujung.

Padahal sesuai UU No.  9 tahun 1996 tentang pembentukan Komadya Daerah Tingkat II Bekasi,  Pasal 13 ayat 1b tentang mengaturan penyerahan aset yang berada di masing-masing wilayah yang dianggap perlu diserahkan. Bahkan diamanatkan saat pemekaran diselesaikan dalam setahun. Dan dipertegas Intruksi mendagri No 22 tahun 1996 tentang pengadaan dan pengelolaan, pengembangan tanah kas desa serta Keputusan Gubernur Jabar No. 143 tahun 1999 tenteng penyerahan TKD sesuai kepemilikan kedua daerah. Secara yuridis, konsep pemekaran daerah tertulis dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 dan di ganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, BAB II  tentang Pembentukan Daerah serta perubahan terakhir UU tersebut.

Ada banyak cara solusi yang ditawarkan seperti dilakukan Pansus gabungan antara DPRD Kab-Kota Bekasi terkait aset yang disupervisi Pemprov Jabar. Membentuk Tim kajian verifikasi dan validasi aset melibatkan tim apriesel independen. Nanti dilakukan ruislag (tukar guling) atau penghapusan aset kedua belah pihak dengan cara dihibahkan.

Hal tersebut juga terjadi saat penyerahan aset eks perkatoran Pemkab Bekasi di Jl. Ahmad Yani ke Pemkot Bekasi dengan kompensasi sebesar Rp. 100 milyar saat itu. Rujukan itu bisa untuk penyelesaian aset yang dirumuskan dalam naskah Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi dan Walikota, nantinya sehingga memiliki yuridis (yuridiksi) hukum dan disahkan dalam paripurna DPRD kedua daerah.

Menurut data yang ada, sejak pemisahan (pemekaran) Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tahun 1997, aset yang sudah terdata (validasi) lengkap dengan Berita Acara Penyerahan (BAP) oleh Tim Inventarisasi Barang Pemerintah Kab Bekasi ke Pemkot Bekasi tahun 1997 yang beranggotakan 12 orang dari Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi dan Kotif Bekasi (saat itu-red). Dalam BAP penyerahan aset itu tertera secara jelas kode barang, kode lokasi, lengkap dengan luas tanah dan bangunan. Aset berupa terminal, bangunan kantor, bangunan sekolah, pasar, taman, TPU dan lahan kosong serta rawa-rawa sebanyak 459 secara resmi diserahkan ke Kota Bekasi. Kode lokasi dimulai dari 12.10.13.87 kode barang 01.11.04.02, yaitu Kantor kelurahan Margajaya bangunan 108 m, tanah 495, Bekasi Selatan. Kode lokasi terakhir 12.10.13.89 kode barang 01.11.04.02, bangunan SD Pondok Bening, Jatibening, Pondok Gede (saat itu) bangunan seluas 359 m2, tanah seluas 1587 m2 (Hak Pengelola Pemda).  

Pada tahun 1997 tim inventarisasi yang beranggotakan 12 orang diketuai  Asisten Administrasi Kab Tingkat II Bekasi, HS, Soemirat. Anggota yaitu Herry Koesaeri Kabag Perlengkapan Kab Bekasi, Kabag Penyimpanan dan Distribusi Kab Bekasi, Meman Sulaeman,  H. Aam Rochmat (Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar),  Kadarisman (Kabag Penyimpanan dan Distribusi Pemprov Jabar), Widya (Kabag Distribusi dan Pengahapusan Asset Pemprov Jabar), Drs. H. Tjahyo Susanto Kadis Tata Kota dan Tata Bangunan Kabupaten Tk II Bekasi, serta, Kabag Ketertiban Kab Bekasi. Sedangkan dari Kota Bekasi waktu itu yaitu, Dijana Suwardi, SH (PLH Kabag Hukum), Drs. Tjandra Utama, Assisten Administrasi Kotamadya Bekasi, Darip Mulyana Kabag Umum Kodya DT II Bekasi.  Para Anggota tim itu saat ini sudah pensiun namun bisa dimintai keterangan untuk menverifikasi aspek yuridisnya. SALAM BEKASI RAYA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline