Lihat ke Halaman Asli

Adab Islam bagi Wanita yang Telah Dipinang

Diperbarui: 24 Juni 2015   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas Ada beberapa adab bagi si wanita bila telah dipinang calon suaminya, antara lain: 1. Menyerahkan Kepada Walinya Wanita yang sudah dipinang disarankan menyerahkan pada walinya untuk menyelidiki perihal calon suaminya mengenai beberapa aspek seperti agamanya, keprinbadiannya, nasab, pekerjaan, ahlaknya dan semua hal yang kelak bermanfaat buat keberlangsungan rumahtangga. 2. Mempelajari Sifat Keluarga Calon Suaminya Mempelajari keluarga suami, termasuk saudara-saudara suami dengan tujuan agar nanti cepat dapat beradaptasi dalam lingkup keluarga besar, keharmonisan rumahtangga juga tergantung cepat lambat kita dalam beradaptasi dalam keluarga calon, banyak kasus rumahtangga yang kurang harmonis karena buruknya hubungan dengan mertua atau saudara suami. 3. Mengetahui Pekerjaan Calon Suami Fungsinya untuk mengetahui dan menjaga keluarga, apakah keluarga nanti akan dihidupi dari pekerjaan halal, subhat atau bahkan haram, karena harta haram akan membawa keburukan dalam rumahtangga. 4. Mendorong Calon Suami Untuk Memperteguh Agamanya Karena suami adalah pemimpin keluarga, maka untuk keselamatan dunia akhirat seisi keluarga si suami dituntut untuk paham ilmu agama. 5. Mempunyai Niat Yang Sama Mempunyai niat dan dasar hidup yang sama, yaitu Qana'ah (hidup dengan sederhana mengikuti sunah Rasulullah SAW) 6. Lebih Memperhatikan Agama Instropeksi diri lagi, apakah kehidupan beragama dia, ibadah-ibadah dia sudah bagus dan sesuai ajaran apa belum. 7. Memahami Kehendak Calon Suami Menjalankan kehendak calon suami, apa yang dia inginkan dan apa yang dia perintah, dengan tujuan untuk melatih diri dan menyesuaikan diri buat kehidupan berumahtangga nanti, dengan catatan, perintah calon suami disini adalah perintah yang tidak bertentangan dengan ajaran agama. 8. Tidak Mencari Kesempatan Dengan Calon Suaminya Tidak diperbolehkan untuk mengadakan pertemuan sembunyi-sembunyi dengan calon suaminya tanpa ada dampingan muhrim yang sah, karena status mereka masih diharamkan untuk bergaul bebas. 9. Teguh Menjaga Syariat Islam Dengan dipinang seorang laki-laki bukan berarti dia lepas dan bebas dari syariat agama, maka wajib tetap teguh menjalankan ajaran agamanya. 10. Menjaga Diri Dari Pandangan Laki-laki Lain Tidak menunjukkan diri pada laki-laki lain selain calonnya sambil terus menjaga perasaan calon suaminya. Insya Allah adab di atas adalah rambu-rambu untuk tetap menjaga, ketenangan, keharmonisan dan kelancaran sebelum memasuki kehidupan berumahtangga yang sebenarnya. Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab. Rujukan: Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline