Lihat ke Halaman Asli

Syabar Suwardiman

Bekerjalah dengan sepenuh hatimu

Tatap Muka pada Masa Pandemi

Diperbarui: 29 November 2020   08:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tatap Muka pada Masa Pandemi | tribunnews

Surat Keputusan Bersama empat menteri (Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri) tentang pembelajaran tatap muka di masa pandemi di semester genap sudah ditandatangani. SKB itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk membuka sekolah karena kepala daerah dianggap sangat paham tentang kondisi daerah masing-masing. Daerah hijau, kuning, oren dan merah semua datanya ada di tangan pemerintah daerah.  Berarti siswa dengan izin dari kepala daerah akan masuk pada bulan Januari 2021.

Beberapa poin pertimbangan pelaksanaan tatap muka, pertama, tetap mengutamakan kesehatan, kesehatan anak, guru, tenaga kependidikan, orang tua.

Kedua, memperhatikan perkembangan psikososial dan tumbuh kembang anak.  Hampir seluruh orang tua menginginkan segera dilaksanakan tatap muka.  Hal ini bisa dipahami karena sebagian besar orang di Indonesia saat ini tidak memiliki kapasitas yang sama untuk menjadi guru.  

Ketiga, untuk melaksanakan kegiatan tatap muka dipastikan semua pihak memahami Prosedur Operasional Standar.  Dalam rapat yang saya ikuti dengan pihak Pemkot Bogor dan para pemangku kepentingan pendidikan, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan dinas perhubungan sebagai garda terdepan harus memastikan semua aspek keamanan kesehatan terjamin.  Itu yang ditegaskan oleh Walikota Bogor.

Instruksi ini sesuai dengan poin yang disampaikan dalam SKB empat menteri yaitu:

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: Toilet bersih dan layak; Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; disinfektan.
  2. Mampu mengakses fasilitan layanan kesehatan;
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker;
  4. Memiliki thermogun;
  5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak terkontrol; Tidak memiliki akses transportasi yang aman; Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
  6. Mendapat persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua atau wali.

Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut pihak sekolah tentunya harus merinci lebih detil karena sekolahlah yang berhadapan langsung dengan siswa dan orang tua dengan berbagai ragam kebiasaan.  Inilah yang tim sekolah harus lakukan:

Pihak Sekolah:

Memastikan infrastruktur protokol kesehatan disiapkan dengan baik yaitu:

  1. Memastikan jalan masuk dan jalan keluar menuju kelas terpisah
  2. Tersedia tempat cuci tangan yang memadai sehingga tidak terjadi antrian panjang
  3. Tersedia hand sanitizer di tiap ruang kelas
  4. Tersedia thermo gun
  5. Guru harus sudah siap di pintu masuk kelas
  6. Guru dipastikan dalam kondisi sehat
  7. Guru memakai masker dan face shield

Siswa

  1. Menggunakan masker dan face shield
  2. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
  3. Disarankan membawa hand sanitizer sendiri
  4. Selesai sekolah langsung pulang (dijemput)

Kegiatan Pembelajaran

  1. Hanya 2-3 mata pelajaran
  2. Tidak ada pelajaran Seni dan Olahraga
  3. Pemerintah membolehkan 50%, tetapi untuk keamanan lebih kita hanya atau hanya 1 jenjang yang hadir ke sekolah secara bergantian. Teknisi diatur kemudian, mengingat kelas 9 akan ujian.
  4. Tidak menggunakan sistem shift pagi dan siang
  5. Tidak ada istirahat pembelajaran
  6. Pulang maksimal jam 11.00

Komite

  1. Bersama Kepala Sekolah memastikan kesiapan infrastruktur
  2. Membantu penyediaan kebutuhan protokol kesehatan
  3. Menjalin kerja sama dengan dinas terkait (Dinkes)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline