Lihat ke Halaman Asli

Bolehkah Sulinggih Bermedia Sosial?

Diperbarui: 23 Juni 2022   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bolehkah Sulinggih bermedia sosial?

Perkembangan teknologi informasi pada zaman ini memudahkan manusia untuk beraktifitas melihat berita dan mencari berbagai informasi yang beredar di dunia maya. Hal ini bagai pisau bermata dua yang bisa berdampak negatif dan positif.

Mempermudahkan dalam mencari informasi dan menyampaikan informasi melalui media sosial bisa memaksimalkan segala aktifitas yang ada saat ini merupakan dampak positif Perkembangan teknologi informasi pada zaman ini. 

Dampak negatif jangan sampai teknologi informasi yang sangat bermanfaat ini malah disalah gunakan untuk aktifitas tidak bertanggung jawab yang menimbulkan banyak dampak negatif terutama seperti informasi HOAX yang bisa memecah belahkan banyak pihak dan tentunya bisa banyak orang yang dirugikan  akibat terkena dampak  hal ini.

Perkembangan teknologi informasi pada zaman ini juga masuk ke ranah Sulinggih atau Orang Suci agama Hindu. Marak brita-brita media sosial yang mediskriditkan berapa sulinggih dan banyak hujatan hujatan dari netizen yang tentu bertolak blakang dengan tujuan kesucian, ini merupakan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi trutama kurang bijaknya dalam menggunakan media sosial.

Di sela-sela Sebelum Darma wacana PHDI Kabupaten Badung, Departemen Agama Kab. Badung, Moncol Kabupaten Badung berlokasi di Pura Dadia Maha Warga Bujangga Waisnawa Umalas Desa adat Kerobokan, Br Umalas Kauh mengenai Upakara dalam rangka Trobosan Upakara Piodalan yang Efisiensi pada tgl 21 juni 2022 dapat kita bincangkan mengenai viralnya berbagai berita negatif sehubungan dengan pemberitaan negatif yang di tujukanke beberapa Sulinggih dalam artian Orang Suci Agama Hindu akibat bermedia sosial.

Menurut Guru Mangku Made Karpa yang menjabat sebagai KetuaPHDI Kec. Kuta Utara yang juga menjabat sebagai Bendahara Baga Parahyangan MWBW Pusat.

Di era perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat ini pengguna Teknologi informasi dalam memanfaatkan media sosial dengan bijak. Terutama untuk Ida Sulinggih yang meraga Suci yang mempunyai aturan-aturan lebih daripada kaum Walka, yang hendaknya memanfaatkan media sosial hanya untuk kepentingan Dharma sebagai Pencerah Umat.

Di tegaskan pula beberapa teks rujukan yang menjadi dasar dalam menjalankan swadharma kesulinggihan di yang sering disebut sesana, misalnya Siwa Sesana, Silakrama, Sesana Kewikon, termasuk etika keguron-guron yang menjadi aturan Khusus Guru Nabe dalam lingkungan aguron-guron.

Sulinggih sebagai Siwa Sekala dalam artian bliau berkedudukan sebagai Siwa dalam kesehariannya, sebagai Sada Siwa dalam pemujaan, serta berkedudukan sebagai Parama Siwa disaat menggunakan Bawa. Dalam hal ini kesucian seorang sulinggih hedaknya selalu dijaga agar terhindar dari Ujar Ala.

Jika terjadi pelanggaran sesana Nabeseorang nabe pun berhak memberikan "sanksi", misalnya dengan melakukan Penglukatan Tirta Gocara melakukan penyucian diri ke sumber-sumber mata air dengan jumlah tertentu, bahkan sampai hal pelanggaran berat dengan mencabut status kesulinggihan yang dikenal sebagai ritual ngelukar gelung.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline