Lihat ke Halaman Asli

Kejanggalan dalam Kasus Atut

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13891808761746910760

Baru saja, kita mendapat kabar, gubernur perempuan satu-satunya di Indonesia mendapatkan status tersangka oleh KPK. Ya, Ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten ini mendapatkan status tersangka untuk kasus tender Alat Kesehatan di Banten, setelah sebelumnya mendapatkan status tersangka dalam kasus Suap MK di Perkara Sengketa Pilkada Lebak, Banten. Jika dihitung, sudah dua kasus yang siap menjerat Atut di KPK. Apakah kasus sudah selesai sampai disini? Tidak. Karena Ada kejanggalan yang muncul dalam penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus tender jika dilihat secara seksama. Tanpa bermaksud membela, tapi mestinya ada satu pihak lagi yang terkena kasus ini, jika Atut terkena kasus Tender Alkes di Banten ini. Siapakah pihak itu? Pihak yang mestinya mendapatkan status tersangka satu lagi adalah DPRD Banten. Hal itu bisa dilakukan karena ada unsur hukum yang mendukung, yaitu UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU No.32 thn 2004 tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintahan Daerah diselenggarakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Keduanya, harus menjalankan pemerintahan daerah secara bersama-sama. Kalau dilihat secara logika orang awam, semua yang terjadi dalam provinsi, merupakan hasil kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Maka sangat aneh jika dilihat dalam kasus Atut. Dalam tender Alkes, hal tersebut merupakan wewenang dari pemerintahan daerah (Gub-Wagub-DPRD) maka apapun yang terjadi dalam kasus tersebut, merupakan kesepakatan antara Gub/Wagub dengan DPRD Banten. Apalagi, dengan asas good govenrnance suatu keharusan kedua pihak mengetahui apa yang terjadi dalam proses tender yang berlangsung.

1389180977321098858

Kasus ini semakin janggal karena setelah Atut menjadi tahanan KPK, muncul berbagai faksi di DPRD Banten yang menunjukan perilaku ingin memanfaatkan peristiwa yang terjadi di Banten saat ini. Mulai dari adanya isu pilkada sampai isu pemakzulan Atut. Ada apa ini? Apakah DPRD Banten lupa bahwa kesalahan yang terjadi pada Atut merupakan kesalahan mereka juga karena gagal menjadi unsur penyelenggara pemerintah daerah. Maka kalau sudah seperti ini, tak salah jika politik di Banten mulai goyah. Kejanggalan ini mestinya diperhatikan oleh KPK, dan semoga saja diperhatikan. Karena jika tidak, hal-hal kecil seperti ini akan terus dimanfaatkan menjelang bulan-bulan politik di Indonesia. Siapa yang akan rugi, ya rakyat kecil yang akan merugi. Seperti biasa kan.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline