Lihat ke Halaman Asli

Guruh Sugeng MSE.MH

BUMN Bank Mandiri

4.1 Kejahatan Korporasi

Diperbarui: 13 Oktober 2024   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar : Guruh Sugeng MSE MH

4. 1.Kejahatan Korporasi

by Guruh Sugeng MSE,MH

           Kejahatan korporasi merujuk pada tindakan ilegal atau tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dalam posisi kekuasaan di dalam suatu organisasi. Jenis-jenis kejahatan korporasi meliputi:

1. Penipuan: Memanipulasi laporan keuangan atau informasi untuk menipu investor atau pemangku kepentingan lainnya.

2. Korupsi: Suap atau pengaruh yang tidak semestinya untuk mendapatkan kontrak atau keuntungan.

3. Pelanggaran lingkungan: Mengabaikan regulasi lingkungan yang dapat merusak lingkungan atau kesehatan masyarakat.

4. Pelanggaran hak asasi manusia: Eksploitasi tenaga kerja, termasuk pekerja anak dan kondisi kerja yang tidak aman.

5. Penghindaran pajak: Menggunakan skema kompleks untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

      Kejahatan ini dapat berdampak serius, baik terhadap individu, masyarakat, maupun lingkungan. Penegakan hukum sering kali sulit karena perusahaan besar memiliki sumber daya untuk menghindari tanggung jawab.

2.apakah korporasi bisa dipidana? 

      Ya, korporasi dapat dikenakan pidana. Dalam banyak yurisdiksi, termasuk di Indonesia, hukum mengakui bahwa korporasi dapat bertanggung jawab secara pidana atas tindakan yang dilakukan oleh manajemen atau karyawan mereka jika tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline