Lihat ke Halaman Asli

Guruh Sugeng MSE.MH

BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

3 Berunding dengan Non Litigasi

Diperbarui: 12 Oktober 2024   21:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kuliah non litigasi Bp Hanung Wijangkoro,SH,MH (dokumen pribadi Guruh Sugeng MSE,MH

3. Berunding dengan Non litigasi

By : Guruh Sugeng MSE,MH

 

      Apakah yang dimaksud dengan Non litigasi? Non litigasi hukum merujuk pada proses penyelesaian sengketa yang tidak melibatkan pengadilan atau prosedur peradilan. Dalam konteks ini, para pihak berusaha menyelesaikan masalah mereka melalui cara lain, seperti:

1. Negosiasi: Diskusi langsung antara pihak-pihak untuk mencapai kesepakatan.

2. Mediasi: Melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu merundingkan penyelesaian.

3. Arbitrase: Pihak ketiga yang netral mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan membuat keputusan yang mengikat.

Pendekatan non litigasi sering dianggap lebih cepat, lebih murah, dan lebih fleksibel dibandingkan proses litigasi di pengadilan.

Arbitrase

Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang berselisih setuju untuk menyerahkan keputusan kepada pihak ketiga yang netral, yang disebut arbiter. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai arbitrase:

1. Proses Arbitrase:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline