Lihat ke Halaman Asli

Guruh Sugeng MSE.MH

BUMN Bank Mandiri

saling serang Hukum internasional

Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar Guruh Sugeng MSE MH

  • A.Hukum Internasional  :

Situasi konflik di Timur Tengah, khususnya terkait Israel, Palestina, dan Lebanon, melibatkan berbagai aspek hukum internasional. Berikut adalah penjelasan mengenai konteks hukum internasional terkait serangan-serangan tersebut:

1. Hukum Humaniter Internasional

Hukum ini mengatur perilaku negara dan aktor bersenjata dalam konflik bersenjata. Poin pentingnya termasuk:

- Perlindungan Terhadap Sipil: Hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa, menekankan perlunya melindungi warga sipil dari serangan. Serangan yang tidak membedakan antara kombatan dan non-kombatan dapat dianggap sebagai pelanggaran.

- Proporsionalitas dan Kebutuhan Militer: Setiap serangan harus proporsional dan tidak menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.

2. Hukum Internasional Publik

Konflik ini juga berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk:

- Kedaulatan Negara: Setiap negara memiliki hak atas kedaulatannya dan tidak boleh diserang tanpa alasan yang sah. Serangan yang dilakukan tanpa persetujuan atau provokasi yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan.

- Perjanjian Internasional: Negara-negara terlibat dalam konflik ini sering kali terikat oleh perjanjian internasional yang mengatur tentang konflik bersenjata dan hak asasi manusia.

 3. Perang Melawan Terorisme

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline