DASAR HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
Berikut ini Guruh Sugeng Mulyono /Pasca Sarjana Magister Hukum/ Universtas Sunan giri Surabaya akan menyampaikan kajian dasar hukum perlindungan data pribadi, Yang dapat dijadikan bahan diskusi maupun referensi terkait pembahasan Data Pribadi di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait data pribadi masyarakat. Regulasi ini dituangkan dalam beberapa instrumen hukum yang terdiri dari antara lain :
a). Undang undang Perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022 (yang berlaku tahun 2024)
b). Undang undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998
c) . Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
d). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informas.
e). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan
f) . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Demikian penulis sampaikan semoga bermanfaat untuk Mahasiswa fakultas hukum yang sedang menimba ilmu di kampus masing masing baik mulai dari Strata satu hukum, magister hukum , ataupun juga Doktor Hukum. Juga semoga bermanfaat untuk Masyarakat seluruh IndonesIA