Hukum Kepailitan di Perbankan Indonesia
Dosen Pengampu; DR Agung Satryo Wibowo SH.,SE.,Ak.,MM
Dalam Penulisan ini secara garis besar penulis bagi menjadi dua bagian,yaitu hukum kepailitan dan hukum Perbankan di Indonesia. Tulisan ini kami buat dan juga kami maksutkan sebagai tugas mata kuliah yang diampu oleh Dosen Mata kuliah Hukum Kepailitan Bpk DR Agung Satryo Wibowo SH.,SE.,Ak.,MM di Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya. Secara ringkas dapat kami jelaskan sebagai berikut ;
1.Kepailitan: Kepailitan adalah proses hukum yang melibatkan penetapan oleh pengadilan bahwa seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya dan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan lainnya. Ada dua point yang perlu digaris bawahi,yaitu sesorang atau perseorangan yang tercatat atau terbukti memiliki hutang atau perusahaan yang telah memiliki hutang. Penetapan kepailitan memungkinkan adanya penyelesaian utang yang adil kepada para kreditur. Dengan demikian kreditur dalam hal ini Perbankan telah dipenuhi haknya yaitu mendapatkan pelunasan hutang debitur, dan debitur juga dapat melunasi sisa hutangnya.baik hutang pokok, bunga ataupun hutang denda
2. Apa tujuan dari perbankan di Indonesia? Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro dan atau tabungan Investasi. Menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit Usaha mikro, kredit usaha rakyat KUR, kredit SME small and medium enterprice, Kredit Corporate, Kredit kendaraan bermotor, kredit Pemilikan Rumah KPR, Kredit Serbaguna Mandiri, Kredit Multiguna, Kredit KYG, dll. Perkembangan terbaru di masa digital ini dalam perbankan terdapat produk perbankan yang dapat menggabungkan produk tabungan dan kredit dalam satu produk, Di Livin Bank Mandiri misalnya, kita dapat menabung disitu,transaksi semua elektronik ,membeli tiket, membayar listrk, membayar sekolah, bahkan pengajuan kredit serbaguna Mandiri ataupun kartu kredit dapat dilakukan disitu. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan(market share dalam istilah perbankan), pertumbuhan ekonomi (pdrb pendapatan domestic regional bruto), dan stabilitas nasional (pada saat digital ini juga stabilitas internasional) kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sebagai gambaran berikut adalah landasan hukum yang dipakai dalam pembahasan ini ;
A, Apakah Sumber hukum perbankan di Indonesia? Undang-Undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 merupakan sumber utama dari hukum perbankan di Indonesia. Maka, segala ketentuan perbankan harus disesuaikan dengan undang-undang ini. Apa fungsi hukum perbankan? Hukum perbankan memberikan perlindungan hukum bagi nasabah dari tindakan perbankan yang merugikan seperti penipuan, penggelapan, dan pelanggaran terhadap privasi nasabah. Hukum perbankan mengatur ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi oleh bank dan pelakunya. Guruh Sugeng Mulyono Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum meringkas TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN dalam Ruang Lingkup ;
a. UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 (UUP) dan b. UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS)
1. Tindak Pidana Perizinan (Ps 46 UUP, Ps 59 UUPS)
2. Tindak Pidana Rahasia Bank (Ps 47, Ps 60 UUPS)
3. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia Bank (Ps 47A UUP, Ps 61 UUPS)