Kemarin pagi saya tanya anak saya yang kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tentang mata pelajaran apa yang sulit selama daring. Anak saya menjawab semua pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Kemudian saya tanya topiknya apa dan saya minta agar ditunjukkan buku pelajarannya.
Keponakan saya yang kelas 9 SMP juga mengatakan kesulitannya belajar IPS. Apalagi dia SD di swasta, kini SMP di negeri yang pelajaran IPS-nya rasanya lebih sulit dan banyak sekali belajar IPS, katanya sambil menunggu anak saya mencari buku pelajarannya.
Anak saya menunjukkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Topik yang dituju adalah Peraturan Perundang-Undangan Nasional. Dalam topik itu membahas tentang hakikat peraturan Perundang-Undangan.
Jika saya lihat buku yang dipakai memang semuanya dipaksa menghafal yang akibatnya membosankan.
Menghafal itu membosankan jika tidak dimengerti. Misalnya, anak saya harus menghafal azas pembentukan peraturan Perundang-Undangan, asas materi muatan peraturan Perundang-Undangan dan prinsip-prinsip penyusunan peraturan Perundang-Undangan.
Jika anak disuruh menghafal materi pelajaran seperti itu, maka akan melelahkan dan membosankan. Saya mencoba menjelaskan manfaat dari pelajaran itu dan dia terangsang untuk berpikir. Saya menjelaskan apa fungsi Undang-Undang (UU) itu dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya ada masalah kekerasan terhadap anak. Karena banyak kekerasan terhadap anak maka dibutuhkan perlindungan hukum agar tidak terjadi kekerasan lagi. Bagaimana caranya agar setiap anak terlindungi dari kekerasan, nah supaya anak terlindungi maka dibuatlah aturannya dalam bentuk UU. Begitulah cara saya menjeleskan.
Proses pembuatan UU itu ada hakikat yang harus dipegang teguh seperti mengingat bahwa Perundang-Undangan itu merupakan aturan hukum tertulis, landasan, asas pembentukan, asas materi, dan prinsip-prinsip. Mengapa harus ada ada landasan, asas pembentukan, asas materi dan prinsip-prinsip?
Tujuannya adalah agar UU yang dihasilkan tidak tumpang tindih, fokus dan tidak bertentangan dengan budaya nusantara. UU yang baru dihasilkan serasi, seimbang, dan ada kepastian. Jadi mudah memahami peraturan Perundang-Undangan kan?
Jika kamu menghafalnya tanpa mengerti maka selama belajar PPKn, kamu akan bosan dan lelah. Tetapi jika berangkat dari pengertian maka kamu akan asyik sendiri dan terus penasaran. Setelah saya jelaskan seperti itu, anak dan ponakan saya pun mengangguk.
"Bagaimana dengan ilmu sejarah?", tanyaku kepada mereka berdua. Ponakan saya yang kelas 9 itu mengatakan sulit sekali menghafal. Pelajaran sejarah itu bolak balik itu saja yang ihafal.
Anak saya pun menjawab dengan nada mirip seperti sepupunya,"Capek sekali menghafal pak," katanya.