Lihat ke Halaman Asli

Gurgur Manurung

TERVERIFIKASI

Lahir di Desa Nalela, sekolah di Toba, kuliah di Bumi Lancang Kuning, Bogor dan Jakarta

Pilkada Dilanjut dengan Syarat DD Lingkungan dan Protokol Kesehatan

Diperbarui: 24 September 2020   19:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: greelane.com

Sejak Covid19 sekitar awal Maret 2020 diberlakukan Perubahan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat mengenal Work From Home (PSBB). Sejak masyarakat mengenal PSBB sekaligus mendengar Protokol Kesehatan. Protokol  kesehatan yang sampai ke telinga masyarakat adalah jaga jarak, pakai masker, rajin cuci tangan dan pakai hand sanitizer.

Pasca PSBB pemerintah pusat memperkenalkan istilah New Normal. Di masa New Normal diperkenalkanlah protokol kesehatan. Protokol kesehatan, singkatnya adalah jaga jarak, pakai masker, rajin cuci tangan, dan pakai hand sanitizer.

Di era New Normal, mulai banyak orang membuat pertemuan seperti pesta dan mengingatkan agar  jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, pakai hand sanitizer tapi tidak menghitung Daya Dukung (Carrying Capity) lingkungan. Apakah mungkin protokol Kesehatan ada manfaatnya jika Daya Dukung (DD) diabaikan?

Ketika pendaftaran peserta Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)  tanggal 4 -6 Sepetember 2020 yang lalu, pernyataan-pernyataan bahwa kami memperhatikan protokol kesehatan dengan jaga jarak, pakai masker, mencuci tangan dan memiliki hand sanitizer. Tetapi, mereka tidak menghitung kapasitas jalan seperti  lebar jalan, panjang jalan dan tidak menghitung kapasitas ruang KPU dan halaman KPU yang akan mereka tuju untuk mendaftar Paslon yang mereka usung.

Bagaimana mungkin jaga jarak jika  jumlah masyarakat yang hadir  tidak sebanding dengan luasan ruang dan halaman KPU? Demikian juga hari ini, pengundian nomor Paslon di KPU. Para Paslon bicara protokol Kesehatan tetapi massa yang hadir tidak  diperhitungkan dengan luas ruang dan halaman.  Kondisi inilah yang menimbulkan wacana agar Pilkada ditunda.

Jika kita mau serius dengan protokol kesehatan maka yang utama kita perhitungkan adalah kapasitas  gedung dan halaman  pertemuan. Protokol kesehatan meminta kita jarak sekitar 2 meter maka dapat dihitung luas  gedung dan jumlah maksimal yang akan diundang.

Setelah dihitung luas Gedung, maka dihitung  jumlah tempat cuci tangan yang ideal dengan jarak 2 meter jika antrian. Dihitung jumlah cuci tangan dan jumlah air yang tersedia. Demikian juga jumlah toilet dan fasilitas toilet. Di dalam toilet harus disediakan tisu agar dapat menggunakan memutar air dan membersihakan tangan.

Terkait dengan jaga jarak, hampir di semua tempat gagal. Mengapa? karena tidak menghitung DD lingkungan. Sebagai contoh adalah ketika saya naik pesawat ke Kualanamu Medan,  di Terminal Soekarno Hatta cukup baik, walaupun koordinasi pihak bandara dengan maskapai sangat buruk.

Sebetulnya, di bulan Agustus lalu saya hendak ke Silangit tetapi mungkin penumpang tidak cukup akibatnya keberangkatan ditunda. Pihak Maskapai mengatakan ditunda, sementara di papan pengumuman Soekarno-Hatta masih tertulis on schedule.  Koordinasi pihak bandara dan maskapai yang sangat buruk.

Ketika pulang dari Kuala Namu menuju Soekarno Hatta, saya terkejut di Kualanamu. Semua penumpang dikumpulkan di satu titik untuk validasi surat keterangan  rapid test. Penumpang berdesakdesakan karena tertumpu ke satu titik. Sejatinya, validasi rapid test bisa dilakukan  ketika check in. Mengapa harus dikumpulkan di satu titik?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline