Direktorat Jenderal Imigrasi kembali melakukan penyesuaian terhadap aturan pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini mengikuti dengan terus meningkatnya jumlah penderita Covid-19 di Indonesia.
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan pelaksanaan kebijakan pemberian izin tinggal bagi WNA di masa PPKM tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan aturan selective policy bagi WNA yang akan memasuki Wilayah Indonesia.
"Tentunya, kami telah melakukan screening terlebih dahulu sebelum WNA masuk ke Wilayah Indonesia. Sehingga, hanya orang asing yang dinilai membawa manfaat saja yang diperbolehkan untuk memasuki Wilayah Indonesia," ujarnya saat menjadi pembicara dalam talkshow yang digelar secara daring oleh ERA Graha, Selasa (03/08/2021).
Lebih lanjut, Pramella menyebutkan, bahwa setiap WNA yang akan masuk ke Wilayah Indonesia harus mematuhi serangkaian pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada WNA yang terjangkit dan berpotensi menularkan Covid-19.
"Sebelum melalui pemeriksaan oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), setiap WNA harus dapat menunjukkan surat keterangan PCR negatif Covid-19, wajib mengikuti karantina serta berbagai aturan lainnya," sebutnya.
Membatasi Masuknya WNA ke Indonesia
Sementara itu, menyikapi dengan terus meningkatnya jumlah penderita Covid-19, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mengambil langkah cepat dengan membatasi jumlah WNA yang akan memasuki Wilayah Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
"Dalam aturan ini, Pemerintah Republik Indonesia melakukan pembatasan terhadap orang asing untuk masuk atau transit di Wilayah Indonesia. Hal ini mempertimbangkan dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat," jelasnya.
Pramella mengatakan, saat ini hanya WNA dalam kategori tertentu saja yang diperbolehkan untuk masuk ke Wilayah Indonesia. Pertama, orang asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Kedua, orang asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
"Ketiga, orang asing pemengang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," katanya.
Kemudian, bagi orang asing yang akan memasuki Wilayah Indonesia dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, Pramella menyebutkan harus mendapat rekomendasi atau persetujuan terlebih dahulu dari kementerian/lembaga terkait.