Pemerintah Republik Indonesia (RI) kembali melakukan penyesuaian regulasi terkait pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di masa pandemi Covid-19. Kali ini, Pemerintah RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Selasa (29/09/2020).
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Cucu Koswala mewakili Direktur Izin Tinggal Keimigrasian mengatakan, penerbitan aturan terbaru dilatar belakangi oleh adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui aturan tersebut, Pemerintah RI menghendaki pelaksanaan penanganan Covid-19 di Indonesia harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Terbitnya Permenkumham RI Nomor 26 Tahun 2020 dilatar belakangi agar pemulihan ekonomi bisa berjalan sebagai dampak akibat penyebaran Covid-19," kata Cucu saat melakukan sosialisasi secara daring terkait Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Jumat (09/10/2020).
Penerbitan Permenkumham RI Nomor 26 Tahun 2020 sebagai regulasi terbaru yang mengatur mengenai pemberian izin tinggal bagi WNA di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) merupakan hasil persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bekerja sama dengan seluruh instansi Kementerian/Lembaga (KL) terkait setelah melewati rangkaian proses pembahasan yang cukup panjang.
"Proses pembahasan aturan ini memakan waktu sekitar dua bulan dengan melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, serta berbagai instansi lainnya," ujarnya.
Memberikan Perlindungan HAM bagi WNA yang Terdampar di Indonesia
Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan terhadap diterbitkannya peraturan mengenai izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru, yaitu pemberian perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi WNA yang terdampar di Indonesia. Sebab, hingga saat ini masih terdapat sejumlah negara yang belum membuka akses keluar maupun masuk ke wilayahnya.
"Akibat adanya pandemi Covid-19, sejumlah WNA tidak dapat kembali ke negara asalnya. Padahal di sini masa berlaku izin tinggalnya sudah habis," tutur Cucu.
Untuk mengatasi hal tersebut, bagi WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah habis masa berlakunya, dapat melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa kunjungan saat kedatangan dan visa kunjungan satu kali perjalanan. Kemudian, pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan serta Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC).
Jangka waktu perpanjangan ITK diberikan oleh Ditjen Imigrasi paling lama selama 30 (tiga puluh) hari setiap kali permohonan diajukan. Sementara itu, bagi pemohon perpanjangan ITAS dan ITAP diberikan jangka waktu sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2014.
Selain melakukan perpanjangan, WNA yang berada di Wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan alih status izin tinggalnya. Bagi WNA pemegang ITK, maka dapat mengajukan alih status menjadi ITAS. Kemudian, kepada WNA pemilik ITAS dapat mengajukan alih status menjadi ITAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.