Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya, dengan menghadirkan tiga layanan inovasi terbaru yang berbasis teknologi dan informasi.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang (MiKa), Yuningsih menyebutkan, ketiga layanan inovasi tersebut adalah Sistem Pelaporan Paspor Hilang dan Paspor Rusak (MiKa Palang-Pasak) dan Sistem Pelaporan Data Tenaga Kerja Asing (MiKa Sparta). Selain itu, ada pula Imigrasi Karawang Sistem Pelaporan Orang Asing yang diduga bermasalah (MiKa Semprong). Seluruh layanan inovasi dapat diakses dengan mengunjungi laman kanimkarawang.kemenkumham.go.id.
"Ketiga layanan inovasi tersebut kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasiannya terutama di masa pandemi Covid-19," ujar Yuningsih,Rabu (30/09/2020).
Lebih lanjut, Yuningsih menjelaskan, Layanan MiKa Palang-Pasak hadir untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran antrian proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang atau paspor rusak secara online tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
"Kalau sebelumnya masyarakat harus datang berkali-kali ke Kantor Imigrasi Karawang hanya untuk mendaftarkan proses BAP, dengan adanya layanan ini dapat mengajukan jadwal melalui smartphone dan bisa menentukan sendiri jadwal kedatangan sesuai dengan waktu luang yang dimiliki," jelasnya.
Sementara itu, Yuningsih menuturkan, untuk Layanan MiKa Sparta hadir untuk memberikan kemudahan masyarakat, khususnya perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melakukan pelaporan data TKA setiap bulannya. Sehingga, dengan adanya layanan tersebut, tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Karawang untuk melakukan laporan bulanan TKA.
Dirinya menambahkan, terkait Layanan MiKa Semprong hadir sebagai jawaban masyarakat terhadap banyaknya pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan orang asing (OA) yang diduga bermasalah. Sehingga, masyarakat bisa langsung menyampaikan informasi tersebut ke Kantor Imigrasi Karawang.
"Cukup fotokan saja peristiwa dan orang asing yang diduga bermasalah tersebut, kemudian laporkan kepada kami melalui Layanan MiKa Semprong. Nantinya, kami akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut," tambahnya.
Yuningsih berharap, dengan adanya ketiga layanan inovasi tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat serta meningkatkan kepuasan terhadap layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong terwujudnya predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2020.
"Saat ini, kami sedang berproses untuk mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta meraih predikat WBBM tahun 2020. Semoga, dengan adanya ketiga layanan inovasi tersebut, dapat merealisasikan tujuan kami untuk mendapatkan predikat WBBM," tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H