Lihat ke Halaman Asli

Guntur Widyanto

#MembumikanImigrasi

5 Hal Penting yang Harus Diketahui Mengenai Pembatasan Perlintasan Orang Asing di Tengah Pandemi Corona

Diperbarui: 13 Mei 2020   23:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menekan angka penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan menerapkan pembatasan perlintasan orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 02 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka seluruh permohonan izin masuk kepada orang asing ke wilayah Indonesia dibatasi. Namun, terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan orang asing memasuki wilayah Indonesia. 

1. Pengecualian Pembatasan Perlintasan Orang Asing 

Melalui regulasi tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan orang asing masuk ke wilayah Indonesia, yaitu anak berstatus dwikewarganegaraan dengan paspor asing yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam aplikasi Imigrasi dan memiliki bukti tanda masuk sebagai WNI.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) serta  pemegang Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang Izin Masuk Kembalinya masih berlaku. Lebih lanjut, orang asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta awak alat angkut dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. 

2. Penambahan Kriteria Pengecualian 

Menyikapi perkembangan kondisi yang sangat dinamis, maka Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil kebijakan dengan memberikan penambahan kriteria pengecualian terhadap pemberlakukan pembatasan perlintasan orang asing di wilayah Indonesia.

Penambahan tersebut meliputi, pemberian izin kepada orang asing pemegang KiTAS atau KITAP yang Izin Tinggal serta Izin Masuk Kembali yang sudah habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri. 

3. Hanya Diperbolehkan Masuk Melalui Area Tertentu 

Bagi orang asing yang memiliki KITAS atau KITAP dengan kriteria yang telah disebutkan, hanya diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia melalui tujuh wilayah tertentu. Ketujuh wilayah tersebut terdiri dari lima bandara internasional (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, Kualanamu dan Hang Nadim) serta dua pelabuhan internasional (Batam Centre dan Citra Tritunas). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline