Lihat ke Halaman Asli

Guntur Widyanto

#MembumikanImigrasi

Mungkinkah WNA Pelanggar PSBB Dapat Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian?

Diperbarui: 24 April 2020   00:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu yang lalu, jagat media massa dihebohkan dengan pemberitaan mengenai adanya empat orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pesta privat (private party) di tengah pandemi Covid-19. Peristiwa tersebut terjadi di Badung, Provinsi Bali. Meskipun pada saat peristiwa itu terjadi, Provinsi Bali belum menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun terhadap keempat WNA tersebut tetap dilakukan proses pemeriksaan oleh kepolisian setempat dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali, serta diberikan tanggung jawab berupa wajib lapor.

Berkaca dari hal tersebut, maka bukanlah mustahil peristiwa seperti ini dapat kembali terjadi dan dilakukan di tempat umum. Sehingga, muncul dorongan untuk memberikan sanksi yang tegas agar dapat menimbulkan efek jera bagi WNA apabila melakukan jenis pelanggaran yang sama. Tetapi, kemudian muncul pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat terhadap pemberian sanksi tersebut. Mungkinkah tindakan administratif keimigrasian dapat diberlakukan?

Ketentuan mengenai penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19, diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, sejauh pengamatan penulis, memang tidak tercantum secara eksplisit mengenai sanksi apa yang dapat diberikan bagi WNA apabila tidak mengindahkan pelaksanaan PSBB di tempat tinggalnya. Sehingga, bagi sebagian kalangan, pemberian sanksi khusus bagi WNA yang melakukan jenis pelanggaran ini tidak dapat diberlakukan.

Namun, melansir informasi yang diunggah melalui media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 22 April 2020 tentang Pembatasan Sosial bagi WNA yang berada di Indonesia, disebutkan bahwa terdapat dua aturan yang berkaitan dengan persoalan pelanggaran PSBB bagi WNA. Pertama, aturan yang telah penulis sebutkan sebelumnya, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2020. Kedua, Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2020 disebutkan bahwa penerapan PSBB paling sedikit berlaku untuk tiga hal. Pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja. Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 

Sehingga, menurut penulis, dalam aturan tersebut jelas mengatur bahwa setiap orang yang apabila wilayahnya telah ditetapkan sebagai kawasan penerapan PSBB tetapi masih melakukan kegiatan/aktivitas di tempat umum tanpa disertai dasar alasan kepentingan yang cukup jelas, maka dapat termasuk ke dalam kategori melakukan pelanggaran. Artinya, aturan ini tidak hanya berlaku kepada Warga Negara Indonesia (WNI) saja tetapi juga terhadap WNA yang berada di wilayah tersebut.

Selanjutnya, dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan". 

Dari aturan tersebut, menurut hemat penulis, bagi WNA yang tetap melakukan aktivitas di tempat umum tanpa disertai alasan atau kepentingan yang cukup jelas, terlebih membawa dampak negatif bagi lingkungan sekitar, dapat dianggap tidak menghormati atau menaati PP 21 Tahun 2020 sebagai peraturan perundang-undangan. Sehingga, penulis menyimpulkan bahwa WNA tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

Lantas, apabila setiap WNA dapat diancam dengan pemberlakuan tindakan administratif keimigrasian, sanksi apakah yang akan diterima oleh setiap WNA yang melakukan pelanggaran pelaksanaan PSBB tersebut?

Masih dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, terdapat enam jenis tindakan administratif keimigrasian yang dapat diberikan oleh setiap Pejabat Imigrasi. Pertama, pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan. Kedua, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal. Ketiga, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline