Ngobrolin tentang Bank Syari'ah dan Keuangan Syari'ah memang gak ada habisnya. Dunia yang bisa jadi masih asing bagi umat Islam sendiri apalagi bagi non muslim. Namun, melihat perkembangan Bank Syari'ah yang tumbuh pesat menjadi hal yang tidak terelakkan . Siapapun bisa menggunakan jasa keuangan syari'ah untuk kehidupan sehari-hari maupun dunia bisnis.
Perkembangan keuangan syari'ah tentu bagian dari kerja keras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini Departemen Perbankan Syariah dalam "kampanye" Capaian Program Pengembangan Pasar, Produk dan Edukasi Perbankan Syariah khususnya tahun 2016 lalu. Kebetulan saya ikut jadi bagian dari kegiatan Kompasiana Nangkring Aku Cinta Keuangan Syari'ah. Rangkaian kegiatan itu termasuk kegaiatan Training of Trainers untuk meningkatkan kompetensi SDM akademisi di bidang keuangan syari'ah.
Hal ini penting dilakukan sebagai bagian sosialisasi edukasi perbankan syari'ah. Sasaran sosialisasi edukasi ini juga mencakup Da'i dan pengurus masjid serta para guru. Kondisi riil yang terjadi di masyarakat tentu menyambut positif sehingga secara luas masayarakat luas paham dengan keberadaan dan eksistensi Perbankan Syari'ah. Apalagi sejak tahun 2008 keberadaan perbankan syari'ah sudah ada payung hukumnya.
Laporan Bank Indonesia dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Bank sebagai tempat yang dipakai masyarakat dalam pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Dimana UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dilaksanakan oleh OJK sebagaimana halnya pada perbankan konvensional, tetapi dengan pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan sistem operasional perbankan syariah. Masalah pemenuhan prinsip syariah memang hal yang unik bank syariah, karena hakikinya bank syariah adalah bank yang menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Mengapa ke Bank Syari'ah?
Pertanyaan ini tentu saja menjadi wajib untuk dijawab seiring dengan makin berkembangnya Bank Syari'ah. Karena memang pertanyaan ini yang selalu menjadi pertimbangan seseorang untuk hijrah ke Bank Syari'ah. Secara sederhana melalui Bank Syari'ah masyarakat akan memperoleh beragam produk dan skema keuangan yang variatif, kredibel, lengkap serta adil dan menguntungkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi keuangan masyarakat modern.
Prinsip perbankan syari'ah yaitu berbagi hasil antara nasabah dan bank syari'ah. Nasabah menyimpan uangnya di bank syari'ah, ia diperlakukan sebagai pemilik dana untuk melakukan investasi pada bank syari'ah. Pihak Bank akan mengelola dan tersebut dengan menginvestasikan pada sektor-sektor produktif. Dimana hasil akhir dana yang diinvestasikan akan dibagi hasilkan sesuai kesepakatan.
Produk Bank Syari'ah
Setelah prinsip awal kita ketahui perlu ditengok apa saja yang bisa masyarakat manfaatkan dengan perbankan syari'ah. Untuk melaksanakan prinsip-prinsip syari'ah maka dikembangkan sembilan skema (Akad) produk Bank Syariah yakni :