Koruptor dalam arti praktis adalah pejabat negara atau pegawai negeri biasa yang melanggar aturan hukum korupsi.
Apakah faktanya sudah merugikan negara ?
Ini uniknya.
Karena pejabat negara yang masih dijanjikan uang atau komisi dari suatu proyek pun sudah langgar aturan.
Mau tidak mau karena langgar aturan tentang korupsi ,ya di cap koruptor.
Contoh lain.
Misal seorang pejabat suatu instansi, perintahkan sistem lelang suatu pengadaan barang. Ternyata setelah lewati prosedur yang benar sesuai aturan lelang , hasilnya si pemenang tender ,mengajukan harga yang lebih mahal dari anggaran yang dibuat instansi.
Lelang pun dibatalkan.
Namun , meski di lelang berulang pun , hasilnya tetap sama. Anggaran untuk pengadaan barang itu tidak melebihi pagu.
Mengingat waktu mendesak , sang pejabat pakai cara lain. Yakni dengan menunjuk salah satu pemasok barang dan laksanakan nego. Tujuan nya agar harga nego barang itu tidak melebihi pagu anggaran.
Dengan kemampuan handal nego sang pejabat , jadilah kontrak pengadaan barang itu.
Malah di bawah nilai anggaran instansi itu.
Malah lagi , dengan kegigihan sang pejabat , dapat bonus "fee" lagi dari sang pemasok.
Istilah nya " marketing fee " atau succes fee.
Sang pemasok barang membagi sebagian keuntungan kepada " sang marketing " alias pejabat itu.