Dengan cara sedemokratis mungkin dan terbuka , calon pimpinan KPK sedang diseleksi.
Waktu melihat syarat jadi pimpinan KPK , saya maklum , sebagai orang awam ,saya dan ribuan orang biasa lainnya ,tidak bisa ikut seleksi. Back
ground ilmunya harus berkaitan dengan ilmu hukum. Atau pernah pengalaman bekerja menangani masalah hukum.
Ini yang saya lihat KPK sudah salah sejak awal.
Saya tidak pernah melihat pimpinan KPK melakukan analisa secara tehnis , tentang pasal pasal UU Tipikor atau KUHP. Yang saya lihat , semua pimpinan "biasa" saja. Jadi ,kenapa harus back ground pengalaman bidang hukum.
Saya setuju dengan apa yang di ucap oleh pak Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.
Pimpinan KPK ini syarat utama nya adalah berani.
Menurut saya , itu termasuk berani mati. Namun tetap adil dan bijaksana.
Kadang jangan hanya terpaku ke UU atau pasal. Tapi apa yang melatarbelakanginya.
Makanya divisi pencegahan ada dalam struktur organisasi di KPK . Itulah bagian paling penting dalam kegiatan pemberantasan korupsi / KKN di Indonesia. Bukan cuma sekedar tangkap ,konperensi pers dan adili.
Untuk pimpinan yang KPK yang baru , jangan sampai terjebak cuma urusan administrasi dan birokrasi. Masuk pagi pulang malam , gajian . Semua jadi rutinitas belaka.
Kejahatan korupsi / KKN adalah kejahatan luar biasa. Harus dengan cara luar biasa.
Kalau kedepan , ada penangkapan lagi korupsi , pimpinan bagian Pencegahan harus minta maaf ke masyarakat. Bahwa KPK belum bisa mencegah nya. Jadi KPK lebih fokus mencegah ,bukan fokus menangkap.
Jujur itu hebat !