Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Keputusan MK Mengubah Semua Peta Calon Kepala Daerah di Pilkada?

Diperbarui: 21 Agustus 2024   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (Foto: KOMPAS/JUMARTO YULIANUS)

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan threshold dalam Pilkada menjadi topik diskusi hangat di kalangan pengamat politik dan partai-partai politik. 

Threshold, yang merupakan ambang batas perolehan suara atau kursi yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah, menjadi salah satu mekanisme penting dalam menentukan konfigurasi kandidat yang akan bertarung di Pilkada.

Keputusan MK ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perubahan threshold ini akan mengubah peta calon kepala daerah secara signifikan? 

Masyarakat dan pengamat politik ingin mengetahui apakah perubahan ini hanya akan memberi kesempatan lebih banyak kepada partai politik untuk mengusung calon ataukah akan benar-benar menggeser dinamika pemilihan di berbagai daerah.

Isi Keputusan MK

Dalam putusannya yang diketok hari ini, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Untuk Pilkada Jakarta. misalnya, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah aturan threshold Pilkada, dengan mengurangi  ambang batas yang sebelumnya berlaku. 

Perubahan ini dilakukan dengan tujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada partai-partai politik, khususnya partai kecil, untuk mengusung calon kepala daerah tanpa harus bergabung dalam koalisi besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline