Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Jadikan Kasus Pejabat Kemenkeu sebagai Momentum Bersihkan KKN di Negeri ini

Diperbarui: 10 Maret 2023   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber photo: detik.com

Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anak seorang oknum pejabat KEMENKEU menjadi bola salju. Kasus ini menyeret orang tuanya yang kebetulan sebagai seorang pejabat pajak dan membongkar kongkalikong kejahatan Korupsi dan pencucian uang di Kementerian Keuangan.

Laporan terakhir dari PPATK yang disampaikan oleh KEMENKUMHAM Mahfud MD adalah, bukan hanya satu dua orang yang terlibat tapi lebih banyak lagi yang mencapai jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan sekitar 300 triliun rupiah. Sebuah angka yang sangat besar dan mengejutkan.

Kita harus melihat kasus ini bukan sebagai bencana tapi justru adalah hikmah. Ya, hikmah untuk menjadi momentum pembersihan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di kalangan oknum pejabat di negeri ini yang sudah bagaikan kanker yang menggerogoti sendi kehidupan bangsa. 

Sebenarnya kasus yang terjadi Kementerian Keuangan ini adalah semacam puncak gunung es dari KKN di negeri ini. Ada lebih banyak lagi kasus di setiap Kementerian, lembaga dan institusi di negara ini, yang melibatkan semua lapisan di kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sampai saat ini gunung es itu tidak terlihat karena belum diterapkan secara konsekuen Undang - undang Anti Korupsi, Anti Pencucian Uang dan Pembuktian Terbalik.

Ketiga undang - undang ini sejati nya sangat ampuh untuk mendeteksi dan menghukum para oknum pejabat yang melakukan KKN.

Undang - undang Anti Korupsi jelas menyasar para para Koruptor, yang saat ini nampaknya coba menyembunyikan hasil kejahatannya dengan melakukan Pencucian Uang yang bisa dideteksi oleh UU Anti Pencucian Uang. Sedangkan bukti kejahatan itu juga bisa ditelusuri dengan melihat angka Laporan Harta Kekayaan Jumbo Pejabat yang harus bisa membuktikan sumber kekayaan nya tersebut dengan menggunakan Undang-undang Pembuktian Terbalik.

Pertanyaan nya adalah: mengapa ketiga Undang - undang ini nampaknya belum menampakkan hasil seperti yang diharapkan?

Ada beberapa alasan utama yang bisa disampaikan di sini.

Pertama, masih lemahnya kerjasama antara lembaga dan institusi penegak hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa masing - masing instansi merasa lebih penting dan cenderung bersaing secara tidak sehat daripada bekerjasama. Akibatnya hasil kerja masing - masing instansi terkait tidak terkoordinasi dengan baik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline