Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Gada UU Revisi Mulai Menghantam KPK

Diperbarui: 11 Mei 2021   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Jawa Pos.com

Dari semula sudah diduga bahwa Undang - Undang hasil revisi KPK akan melumpuhkan lembaga pemberantasan Korupsi ini. 

Mengapa? Karena semua poin perubahan yang tercantum dalam UU baru itu menyasar eksistensi dan kekuatan KPK.

Ada tujuh perubahan pada Undang - Undang itu yang dinilai bagai gada - gada maut yang memutilasi tubuh lembaga anti ruasuah itu.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Untuk poin ini seolah KPK tidak berubah, karena ada kata "independen" di dalamnya. Namun kenyataan nya perubahan ini justru menghilangkan frasa  KPK sebagai lembaga negara yang independen dan "bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline