Lihat ke Halaman Asli

gunawan wibisono

Kepala Desa Pondoksari Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan

Gulir Kambing Desa Pondoksari Tahun 2024

Diperbarui: 10 Januari 2025   10:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peraturan menegaskan bahwa minimal 20% Dana Desa tahun 2024 harus dialokasikan untuk ketahanan pangan dan hewani di masing-masing desa. Hal ini mengisyaratkan pentingnya memprioritaskan keberlanjutan pangan dan hewani dalam perencanaan penggunaan Dana Desa.

Gunawan Wibisono selaku Kepala Desa pondoksari yang terletak di wilayah kecamatan nguntoronadi kabupaten wonogiri di Tahun 2024 mengalokasikan 20 % Dana Desa dalam bentuk program ketahanan pangan berupa "Pengadaan Hewan Ternak Kambing".

Mayoritas pekerjaan penduduk di desa Pondoksari adalah sebagai petani dan memelihara ternak. Sumber pakan ternak yang melimpah menjadi faktor utama Masyarakat memilih memelihara ternak. Hal ini menjadi alasan utama program ketahanan pangan diwujudkan dalam "Pengadaan Hewan ternak Kambing".

Pada tahun 2024 Pemerintah Desa Pondoksari mengalokasikan dana desa sebesar Rp 181.893.400 guna untuk program ketahanan pangan yaitu "Pengadaan Hewan Ternak Kambing". Sejumlah 18 kelompok ternak yang terdiri dari 17 kelompok RT dan 1 kelompok komunal ternak kambing berhak mendapatkan program ini.

Masing-masing kelompok mendapatkan 5 ekor indukan kambing. Setiap kelompok ternak akan memelihara indukan kambing dengan sistem "Gulir / Bergantian". Jadi, dalam 1 kelompok yang terdiri banyak anggota akan memilih 5 orang anggota pertama yang akan memlihara indukan kambing.

Setiap anggota yang menerima kambing wajib memelihara dengan sungguh-sunggugh dan melaporkan pekermbangan kambingnya setiap bulan. Kambing yang diberikan adalah hibah dari pemerintah desa , jika ada kematian kambing yang disebabkan ketidaksengajaan oleh pemelhara maka tidak wajib diganti. Akan tetapi jika kambing yang dipelihara mati oleh kesengajaan atau dijual secara mandiri maka pemelihara wajib mengganti kambing yang dipelihara.

Proses gulir terjadi setelah kambing yang dipelihara menghasilkan anak kambing, yang nantinya akan menjadi hak dari pemelihara. Kemudian indukan akan digulirkan atau dipelihara untuk anggota yang lain. Indukan kambing dapat ditukar dengan indukan baru apabila tidak mengahsilkan keturunan dalam jangka waktu 6 bulan. Ketua RT sebagai ketua kelompok ternak bertanggung jawab penuh atas program ini.

Program ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan perkenomian Masyarakat desa Pondoksari dan mengentaskan kemiskinan di daerah perdesaan sesuai dengan program pemerintah pusat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline