Dadapayu
Pasca lahirnya Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengelola kesejahteraan melalui perencanaan Pembangunan menjadi bagian dari dinamika kehidupan berdesa.
Kekuatan yang selanjutnya dinamai sebagai kewenangan lokal berskala Desa serta kewenangan berdasarkan hak asal usul semakin memperkokoh tanggungjawab seluruh komponen Desa. .Meminang mimpi ,jalan menuju kemuliaan dan nama lain sebagai tema besar ,menjadi ungkapan pegiat Desa,warga,Lembaga dan Pemerintah supra Desa dalam mengolah karsa, yaitu upaya menuju Tata Titi Tentrem Kerta Raharja, dengan mensyaratkan tatakelola secara terencana, teliti, dan terukur (tata titi, titis, tatag, tutug).
Adalah Dadapayu.Desa di wilayah Kecamatan Semanu,Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah istimewa, telah memberikan pembelajaran perihal tata manajemen atau tata kelola yang baik (tata titi) dalam konteks perencanaan partisipatif.Adanya pemetaan potensi, masalah, dan kebutuhan sebagai pengembangan desa dalam pendekatan mata rantai (value chain) atau dari hulu ke hilir .
Dalam penyusunan RPJMDesa ,cara penyusunanya mengusung model partisipatif.
Setelah tim penyusun RPJMDesa terbentuk,pemetaan potensi ,masalah,diolah dengan teknik swot.Hasilnya pantas diapresiasi.setiap strategi dihasilkan atas dasar kajian .
Bahkan hasil dari kajian masih harus dilakukan pendalaman.Selain melibatkan warga dan lembaga di Desa,kehadiran organisasi Pemerintah Daerah salam FGD semakin menguatkan keyakinan dan pemahaman kita bersama, bahwa tata kelola pemerintahan di Desa akan sempurna saat masyarakat di berikan kekuasaan merencanakan,Pemerintah mengolah menjadi tata kebijakan,dalam bentuk ekosistem management Pemerintahan dengan kekokohan akuntanilitas sosialnya.
Kesejahteraan datang dengan diperjuangkan .Ataukah kita memilih menjadi pembaca ceritera tentang kemakmuran? (gunawan aribowo)