Foto:Gunawan aribowo,doc.pribadi
OPINI, GUNAWAN ARIBOWO- Desa membangun adalah sebuah upaya membangun kemuliaan. Tata kelola kebijakan sesuai kewenanganya berawal dari lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat secara demokratis melalui pemilihan Lurah.
Visi misi Calon Lurah terpilih akan menjadi arah kerja Pemerintah Desa. Diberikan waktu tiga bulan sejak Lurah dilantik untuk meramu permasalahan , menyandingkan potensi dan peluang meraih impian berupa kemuliaan anak negeri yang tertuang dalam RPJMDesa.
Setiap Desa sebenarnya memiliki lima modal dasar sebagai kekuatan. 1). Sumber daya manusia 2). Sumber daya alam 3) Modal sosial 4) Modal aset 5) Sumber anggaran.
Untuk mengkombinasikan seluruh modal menjadi kekuatan mewujudkan misi Desa, diperlukan kemampuan berinovasi yang ditandai dengan kemauan bersinergi dengan sumber lain.Diantaranya Tenaga Pendamping Profesional Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Organisasi NGO,Perguruan tinggi, organisasi/lembaga profesi, peneliti dan lainya.
Tiga arah yang sebaiknya di sejajarkan selain kapasitas organisasi dan penyelenggara Pemerintahan Desa adalah peran semua elemen di asyarakat. Ada pembagian peran yang dijalani.Perlu diciptakan saluran partisipasi publik untuk bersama -sama memotret permasalahan Desa, ditata dengan indikator tertentu, terukur serta berkelanjutan.
Tidak hanya output/hasil ,tetapi outcome/dampak yang diharapkan.Kerjasama tim adalah punggawa dalam rangka kerja efektif dan efisien.
Akankah kita terjebak sekedar menjalani rutintas ? RPJMDesa enam tahun menjadi harapan tercapainya kesejahteraan Desa sejalan misi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(Gunawa aribowo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H