Lihat ke Halaman Asli

Kasus Sanksi Pajak Babe Cabita: Begini Aturan Penghapusan Sanksi

Diperbarui: 18 Januari 2024   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada istilah yang mengatakan bahwa di hidup ini ada 2 hal yang pasti, yaitu kematian dan juga pajak. Pajak adalah utang yang dibebankan oleh pemerintah kepada masyarakat, pendapatana atas pajak tersebut kemudian digunakan pemerintah sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, edukasi mengenai perpajakan belum semua hal ini teredukasi dengan baik kepada masyarakat, termasuk juga Wajib Pajak (WP). Hal ini terbukti dengan masih banyaknya WP yang tidak mengetahui aturan-aturan terkait perpajakan sehingga akhirnya harus menerima sanksi yang mereka pun tidak tahu mengapa sanksi itu terjadi.

Kasus ini terjadi pada salah satu artis tanah air, Babe Cabita. Pada 24 Februari 2023, Babe Cabita. Pada akun X-nya, Babe Cabita mengatakan bahwa dirinya sudah membayar utang pajak atas kurang bayar tahun 2019 senilai 167 juta. Namun, Babe Cabita kurang edukasi bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dibayar dengan sanksi administrasinya. Akhirnya, sanksi administrasi yang belum dibayar oleh Babe Cabita senilai 70 juta. Tidak menyangka akan hal tesebut, Babe Cabita pun bertanya apakah sanksi adminsitrasi berupa denda tersebut dapat dihapus?

Direktorat Jenderal Pajak sendiri sangat terbuka dengan kekhilafan atau ketidaktahuan Wajib Pajak terhadap semua aturan perpajakan. Oleh sebab itu, untuk mengoptimalkan kesempatan untuk mencapai keadilan di tengah masyarakat terhadap perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak memperbolehkan Wajib Pajak dalam kasus yang mirip dengan Babe Cabita untuk menyampaikan surat permohonan penghapusan sanksi kepada Direktur Jenderal Pajak.

Aturan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini tertulis dalam UU KUP Pasal 36. Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi jika Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan. Namun, dalam kondisi bahwa WP tidak mengetahui aturan terkait sanksi administrasi seperti dalam kasus Babe Cabita, surat permohonan hanya bisa disampaikan paling banyak 2 kali. Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diterima. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak memberi keputusan, maka dianggap dikabulkan. Dengan begitu, DJP memberikan keadilan dan menjaga hak setiap WP.

Sebelumnya, perlu menjadi pengetahuan WP bahwa dalam UU KUP Pasal 13, Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar dibayarkan beserta dengan sanksinya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline