Aplikasi Kaidah Fiqhiyyah Al-Yaqinu La Yuzalu Bi Syak Dalam Fatwa DSN MUI
PENDAHULUAN
Di dalam syariat islam kaidah merupakan hal yang paling penting untuk mengatasi permasalahan, yaitu banyaknya permasalahan fikih yang harus di landasi oleh kaidah-kaidah yang ada. Contohnya dalam masalah ibadah, muamalah, hingga hal-hal yang berkaitan dengan hukuman bagi yang melanggar syariat islam. Dan tidak hanya ummat islam yang berpegang kepada kaidah, namun seluruh manusia ada kaidahnya masing-masing. Karena kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dan perilaku sebagai kehidupan bermasyarakat.
Definisi Kaidah Al-Yaqinu La Yuzalu Bi Syak
Penjelasan berikutnya yaitu tentang kaidah Al-Yaqinu La Yuzalu Bi Syak, yang artinya keyakinan tidak bisa di hilangkan dengan keraguan. Secara bahasa Yakin adalah ketetapan hati, yang berasal dari bahasa arab “Thuma’ninah Al-qalb”. Yakin juga dapat diartikan dengan “Ilmu yang tidak ada keraguan di dalamnya”. Dan Syak secara bahasa yang artinya adalah keraguan. Maksudnya adalah keraguan dan kebimbangan terhadap dua hal yang tidak bisa dikuatkan salah satu dari keduanya. Adapun makna dari “La Yuzalu” yang berarti tidak hilang, para fuqaha’ menegaskan bahwa yang di maksud tidak hilang bukan berarti keyakinan itu sendiri yang sirna melainkan hukum yang telah terbangun berdasarkan itulah yang tidak akan hilang. Hal ini berdasarkan argument pokok, bahwa pada dasarnya keyakinan memiliki nilai hukum lebih kuat dari pada keraguan.
Jadi makna dari kaidah tersebut adalah bahwa suatu perkara yang diyakini telah terjadi tidak bisa dihilangkan kecuali dengan dalil yang pasti dan meyakinkan. Dengan kata lain, tidak bisa dihilangkan hanya dengan sebuah keraguan. Demikian pula dengan sebaliknya, yaitu suatu perkara yang diyakini belum terjadi maka tidak bisa dihukumi telah terjadi kecuali dengan dalil yang meyakinkan pula. (Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubro oleh DR. Shalih bin Ghanim As-Sadlan hal.101)
Adapun Penerapannya dalam Fatwa DNS MUI, yaitu sebagai berikut:
1. Fatwa Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al-Istitmar
Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor : 152/DSN-MUI/VI/2022, Akad wakalah bi al-istitmar adalah akad yang tidak dibatasi oleh jenis investasi, jangka waktu, tempat usaha dan batasan lainnya namun di batasi oleh kelaziman dan kebiasaan (Urf) atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan bagi Muwakkil. Dengan meyakini adanya akad wakalah bi al-istitmar maka dana yang dihimpun baik bagi perusahaan tersebut.
2. Fatwa Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah
Fatwa DSN-MUI Nomor : 150/DSN-MUI/VI/2022, Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum syariah dan usaha asuransi jiwa syariah, termasuk Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.