Satu unit bangunan kantor 3 lantai gunakan IMB Gudang tertutup dengan No. IMB : 86/C.37.EF/31.01.1005.01.003.K.1/2 /-1.785.51/e/2022, saat ini sedang dikerjakan di Jln Raya Kapuk No. 40 RT. 002 RW. 03 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Pemko Adm Jakarta Barat.
Sementara fisik bangunan yang sedang dikerjakan 2 unit bangunan kantor dengan ketinggian 3 lantai, menggunakan satu IMB Gudang tertutup dan fasilitasnya.
Berdasarkan data dilapangan bangunan tersebut, jelas tidak sesuai Izin Mendirikan bangunan. Namun terhadap bangunan baru, yang masih dikerjakan itu, Bayu Aji Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, justru tidak melaksanakan tindakan penertiban, terhadap bangunan tidak sesuai izin tersebut sesuai Tugas dan Fungsinya (TUPOKSINYA).
Ironisnya, kendati bangunan gudang tertutup itu melanggar ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam Perda 07 Tahun 2010 Pasal 7 berbunyi, Fungsi dan klasifkasi bangunan gedung, harus sesuai dengan peruntukan lokasi, yang diatur dalam RTRW, Peraturan zonasi ada / atau panduan rancang kota.
Anehnya, perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gudang tertutup itu, tidak di ikuti dengan pemenuhan persyaratan adminstrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung. Terbukti IMB yang dipergunakan masih Izin Gudang tertutup, sementara fisik bangunan dilapangan adalah dua (2)unit bangunan kantor / hunian.
Dapat dipastikan pemanfaatan ruang sebagaimana dijelaskan Pergub No. 31 Tahun 2022 BAB I tentang ketentuan umum No. 23, bahwa "Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR" Tidak Ditindak ? adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan ruang dengan RTR hanya isapan jempol semata.
Dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung tersebut, terjadi ketidak sesuain terhadap IMB. Seyogianya Maulani Pane Kasatpel Pengawasan, Sudin DCKTRP Jakarta Barat wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung tersebut. Namun pada kenyataannya gudang tidak sesuai izin itu, dibiarkan begitu saja. Oleh Maulani Pane tanpa diberikan tindakan administrasi berupa SP / Segel.
Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, kendati bangunan tidak sesuai IMB sudah dikonfirmasi terhad Bayu Aji Kasudin CKTRP Jakbar, tidak merespon konfirmasi wartawan. Kondisi inlah yang memicu timbulnya kecurigaan, masyarakat sekitar terhadap Kasudin CKTRP Jakbar kuyub bermain didalamnya. "Kalau tidak ada permainan didalamnya, sudah pasti bangunan tidak sesuai IMB itu, dikenakan tindakan SP / Segel," pungkas Agus Berland kepada wartawan.
Terkait pemberitaan bangunan tidak dilengkapi IMB/ tidak sesuai izin.