[caption id="attachment_392397" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber foto:Kompas.com"][/caption] Permasalahan TKI di luar negeri masih saja bergelayutan tak kunjung terselesaikan. Dari masalah penyiksaan, pelecehan seksual, gaji yang tak kunjung dibayar, kaburan (melarikan diri dari majikan), bahkan TKI yang terancam hukuman ringan sampai hukuman mati masih menjadi PR besar Pemerintahan Jokowi. Baru-baru ini Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan siap memberikan perlindungan hukum terhadap TKI yang akan dihukum mati atau hukuman gantung. Hal ini berarti masih banyak kasus TKI di luar negeri yang terancam dihukum mati. Menjadi pertanyaan besar kenapa hal ini terus saja berulang. Pemerintah Indonesia telah banyak kehilangan nyawa para TKI yang tak bias terselamatkan karena dijatuhi hukuman mati. Tercatat ada beberapa nama TKI yang telah dieksekusi di Arab Saudi dan di Mesir. Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, selain Ruyati binti Satubi yang sudah dieksekusi di Arab Saudi, terdapat 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak tahun 1999 hingga 2011. Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir.
Foto Ruyati, TKI yang dipancung di Arab Saudi (Sumbe: Antaranews.comr) Berikut ini data kasus TKI dari tahun 1999 -2011 (di era reformasi sebelum era Jokowi) : WNI terancam hukuman mati: - Dieksekusi: 3 orang - Bebas dari ancaman: 55 orang - Masih dalam proses pengadilan: 216 orang - Berhasil dibebaskan/dipulangkan: 29 orang Kasus berdasarkan negara: - Malaysia: 233 orang - China: 29 orang - Arab SAudi: 28 orang - Singapura: 10 orang - Suriah: 1 orang - Uni Emirat Arab: 1 orang - Mesir: 1 orang Data terakhir di Arab Saudi: - Dieksekusi: 2 orang - Bebas hukuman mati/keringanan: 6 orang - Masih proses pengadilan: 17 orang - Berhasil dibebaskan: 3 orang Data terakhir di Mesir: - Dieksekusi: 1 orang - Bebas hukuman mati/keringanan: 0 orang - Masih proses pengadilan: 0 orang - Berhasil dibebaskan: 0 orang Data terakhir di Malaysia: - Dieksekusi: 0 orang - Bebas hukuman mati/keringanan: 32 orang - Masih proses pengadilan: 177 orang - Berhasil dibebaskan: 24 orang Data terakhir di China: - Dieksekusi: 0 orang - Bebas hukuman mati/keringanan: 9 orang - Masih proses pengadilan: 20 orang - Berhasil dibebaskan: 0 orang Data terakhir di Singapura: - Dieksekusi: 0 orang - Bebas hukuman mati/keringanan: 7 orang - Masih proses pengadilan: 2 orang - Berhasil dibebaskan: 1 orang Data berdasarkan kasus: - Membunuh: 85 orang - Narkoba: 209 orang - Kekerasan: 1 orang - Lain-lain: 8 orang Berdasarkan kasus di Arab Saudi: - Membunuh: 22 orang - Narkoba: 0 orang - Kekerasan: 1 orang - Lain-lain: 5 orang Berdasarkan kasus di Malaysia: - Membunuh: 50 orang - Narkoba: 180 orang - Kekerasan: 0 orang - Lain-lain: 3 orang Berdasarkan kasus di Mesir: - Membunuh: 1 orang - Narkoba: 0 orang - Kekerasan: 0 orang - Lain-lain: 0 orang Berdasarkan kasus di China: - Membunuh: 0 orang - Narkoba: 29 orang - Kekerasan: 0 orang - Lain-lain: 0 orang Berdasarkan kasus di Singapura: - Membunuh: 10 orang - Narkoba: 0 orang - Kekerasan: 0 orang - Lain-lain: 0 orang (Sumber: Kementerian Luar Negeri) Kasus-kasus TKI ini walau peninggalan dari rezim terdahulu, namun pemerintahan Jokowi harus menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas, minimal dapat mengurangi kasus-kasus TKI yang dihukum mati. Seperti ketegasan saat beliau menjatuhkan hukuman mati kepada para pengedar narkoba Minggu (18/01/2015). Banyak juga para TKI yang terlibat dan tertangkap mengedarkan Narkoba di Malaysia dan Singapura sehingga akan dijatuhi hukuman mati. Di era Jokowi masih tercatat sebanyak empat orang Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati oleh pengadilan setempat karena terlibat kasus pembunuhan dan obat-obatan terlarang. BNP2TKI juga mencatat di tahun 2015 akan ada lima sampai tujuh kasus terkait hukuman gantung dan hukuman mati untuk TKI. Kasus Itu ada di Arab Saudi, Malaysia, Emirat Arab dan Hongkong. Inilah yang menjadi PR berat pemerintahan Jokowi untuk meminimalisir hukuman mati bagi para TKI di luar negeri. Jangan terulang lagi Negara kita membayar "Diyat" (denda pengganti hukuman mati) yang jumlahnya fantastik karena menyelamatkan nyawa TKI yang bertindak melanggar hokum di negeri orang. Bukan tak sayang nyawa para TKI tapi jika pemerintah selalu mengalah untuk membayar diyat apa tak mungkin ini bisa menjadi "modus" sapi perahan Negara-Negara yang menerapkan hukuman mati untuk para TKI itu? Semoga di era Jokowi tak ada lagi TKI yang dihukum mati. Ini bukan sekedar harapan tapi permintaan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri untuk bisa memberikan penyuluhan hukum kepada TKI serta membina mental mereka sesuai dengan revolusi mental Pemerintahan Jokowi agar para TKI terhindar dari tindakan melawan/melanggar hukum di negeri orang sehingga tidak dijatuhi hukuman mati. Salam Kompasiana. Artikel terkait: Artikel 1 Artikel 2 Artikel 3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H