Lihat ke Halaman Asli

Gunawan

TERVERIFIKASI

Dosen

Manfaat dan Mudharat Pak Jokowi Melantik BG

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejumlah anggota Polri melakukan sujud syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon, jawaban atas gugatan dari termohon, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak./Tribunnews.com

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="Sejumlah anggota Polri melakukan sujud syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon, jawaban atas gugatan dari termohon, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak./Tribunnews.com"][/caption] Palu  hakim Sarpin sudah diketuk dan memenangkan BG atas gugatan status tersangka yang disangkakan KPK. Publik pendukung KPK terhenyak meradang dan menganggap KPK bakal mati. Para polisi pendukung BG syujud syukur atas kemenangan BG. Tapi tak serta merta status tersangka BG sudah hilang. KPK bisa saja melanjutkan penyidikan untuk BG. Dari berita di Kompas.com yang menjadi berita terpopuler saat ini adalah adanya ancaman penangkapan para pimpinan KPK jika mereka melanjutkan penyidikan terhadap BG. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menghentikan perkara yang menjerat kliennya. Jika KPK masih melanjutkan penyidikan, ia meyakini Polri bakal melakukan perlawanan. "Kan tadi sudah dinyatakan bahwa penetapan tersangka (Budi Gunawan) oleh KPK tidak sah. Kalau mereka (KPK) berani-berani melanjutkan perkara BG, ya polisi akan tangkap mereka," ujar Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Apakah ancaman ini hanya gertak sambal atau bakalan benar-benar akan terjadi. Kalau benar bakalan terjadi  "pertempuran" secara pisik dan psikis antara KPK dan Polri. Dan hal ini akan semakin membuat ruwet dan konflik horizontal antara pendukung KPK dan pendukung Polri. Dari kemenangan BG ini terjadi 3 asumsi yang berkembang di masyarakat. Asumsi pertama publik menganggap ada upaya melemahkan KPK dan KPK  bakalan mati. Asumsi yang kedua akan terjadi para koruptor bisa "ngeles" dengan melakukan seperti yang dilakukan BG yaitu dengan mengajukan praperadilan. Dan asumsi yang terakhir adalah bahwa pak Jokowi mendukung para koruptor jika melantik BG. Asumsi-asumsi yang berkembang di masyarakat ini semuanya menjadi mudhorat (keburukan) untuk Presiden Jokowi. Jika benar BG akan dilantik menjadi Kapolri maka bisa dipastikan lebih banyak mudharat (keburukan) untuk Jokowi ketimbang manfaatnya. Sedangkan  manfaat jika BG dilantik menjadi Kapolri adalah pak Jokowi bisa menyenangkan para petinggi PDIP,menyenangkan DPR dan menyenangkan para koruptor yang sudah turut andil dalam kisruh ini. Sedangkan manfaatnya untuk Pak Jokowi adalah beliau akan terbebas dari beban moral untuk balas Budi bagi partai pendukungnya dan kepada DPR pak Jokowi akan bebas dari interpelasi karena sudah melantik calon tunggal yang telah diloloskan fit and proper test nya oleh DPR. Memang mudhoratnya masih berupa asumsi atau dugaan bakal terjadi seperti itu, Walau baru asumsi namun populeritas pak Jokowi dimata para pendukungnya akan turun drastis. Para pendukung dan relawan yang non partisan pastilah akan menganggap pak Jokowi mengkhianati mereka. Sekarang tinggal pak Jokowi harus bisa memilih antara manfaat dan mudhorat itu mana yang paling banyak manfaatnya ketimbang mudhoratnya. Semua pilihan melantik atau tidak ada resikonya. Walau hakim Sarpin sudah membebaskan BG dari status tersangka namun dimata publik BG itu sudah menjadi koruptor. Itulah kejamnya hukum masyarakat kita jika sudah tertanam seorang yang sudah divonis menjadi tersangka sudah menjadi jelek dipandangan masyarakat. BG ibarat mantan narapidana yang baru keluar dari penjara padahal baru jadi tersangka. Sebagaimana pandangan masyarakat kepada mantan napi yang selalu negatif dan inilah sekarang yang sudah terjadi kepada BG. Memang sangat tidak adil sekali tapi mau bilang apa itulah realita yang terjadi di masyarakat. Pelantikan  BG menjadi Kapolri ini seperti pak Jokowi sedang makan buah simalakama, dimakan ibu mati tidak dimakan bapak yang mati. Artinya jika dilantik KPK dan relawan mati jika tidak dilantik maka dukungan DPR dan PDIP akan mati. Semua yang akan dilakukan pak Jokowi memang akan membuat sulit pak jokowi sendiri. Saran saya sebagai relawan tentulah memilih agar pak Jokowi tidak melantik BG. Pak Jokowi harus memilih Kapolri yang lain asal bukan BG. Ingat bahwa pak Jokowi terpilih menjadi presiden atas kerja keras para relawan di daerah bukan karena partainya. Jika pun terjadi hal yang buruk kepada pak Jokowi atas tidak melantik BG rakyat pendukung Jokowi akan rela dan berhadapan "mengganyang" DPR yang kemungkinan melakukan interpelasi atau bahkan pemakjulan. Jangan takut pak Jokowi, rakyat pembenci korupsi dan relawan sejati selalu bersama bapak untuk mengawal setiap kebijakan bapak presiden yang memihak rakyat kecil. Artikel terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline