Lihat ke Halaman Asli

Kraeng Guido

Petani Cengkeh

Tuak, Produk Tradisional yang Sah!

Diperbarui: 18 Maret 2019   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Tuak adalah sejenis minuman keras (Miras) seperti Moke, Sopi dan BM yang merupakan produk hasil olahan dari penyulingan pohon aren  yang sudah menjadi  warisan nenek moyang sejak dahulu.

Ditempat saya di Manggarai, Tuak berinteraksi dengan lingkungan, pemilikan dan pewarisannya secara komunal, diakui, dirawat bahkan dijadikan sebagai salah satu menu wajib dalam setiap pesta atau pertemuan adat keluarga baik acara resmi maupun tidak resmi. Bahkan bila jika saudara/i kompasiana bertamu ketempat saya pasti akan ditawari minum Tuak. Karena bagi kami Tuak dan Kopi sama kedudukannya.

Kami percaya dan meyakini bahwa Tuak mempunyai nilai magis dalam ritus upacara adat. Semisalkan ketika diadakan acara "Teing Hang Empo" (kasih makan nenek moyang yang sudah meninggal), pasti disediakan Tuak pula. Karena kami berkeyakinan bahwa baik orang yang sudah meninggal maupun yang masih hidup masih membutuhkan Tuak. 

Tapi pada suatu sisi peredaraan Tuak ini dibatasi oleh aparat kepolisian. Sering pula diadakan razia dan perampasan Tuak yang di perjual belikan dipasar tradisional, maupun dikios- kios kecil. Tentu ini bentuk penghinaan budaya, oleh karena miras bagi masyarakat NTT tidak sekedar alat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tetapi labih daripada itu miras adalah bagian dari ekspresi budaya tradisional yang dilindungi oleh Hukum Adat dan UUD 1945.

Dikatakan, Hukum Adat, Konstitusi 45 dan Hukum Nasional tidak melarang tindakan memproduksi, mengkonsumsi, jual beli di pasar atau di kios-kios demi memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dan ekspresi budaya masyarakat. Tapi para penegak hukum inilah yang Justru menabrak aturan perundang-undangan.

Maka tak ayal ketika pada saat razia Berlangsung kerap terjadi percecokan antar aparat dan penjual. Namun seyogianya para penyuling tuak dan penjual tuak ditempat saya sekarang ini diberikan nafas harapan oleh regulasi dan kebijakan baru dari Gubernur NTT dalam hal ini mencabut pelarangan penjualan miras di Manggarai dan NTT secara keseluruhan 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline