Pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan protokol new normal dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Dalam master plan yang sudah di rancang oleh Kemenkes itu, new normal fase 1 akan di mulai per 01 Juni 2020 mendatang.
Disebutkan bahwa, industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19. Sementara mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan.
Substansi dasar penerbitan kondisi normal (new normal) ini, tak lain untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa berdenyut kembali selepas trump out di tengah masifnya penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Menurut hemat saya, inisiatif pemerintah menerbitan new normal ini tidak hadir sebagai motif tunggal perbaikan ekonomi negara semata. Melainkan ada siasat menyelamatkan nasib jutaan pekerja yang telah dirumahkan hingga di PHK selama masa pandemi.
Fakta lain juga menyuguhkan bahwa, penerapan new normal sedini dipergunjingkan oleh banyak pihak, tersebab mungkinkah masyarakat kita bisa hidup normal di tengah masifnya penyebaran virus corona di Indonesia?
Jika kita telaah lebih jauh lagi, di berbagai daerah hingga kini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
Pada prinsipnya, bila kita menyibak kabut tebal istilah new normal a la pemerintah ini, kita di ajak untuk memasuki era baru dengan terbiasa melakukan aktivitas kebersihan demi kesehatan bersama, hingga tetap menjaga jarak/ fisik saat melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak.
Kembali lagi tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
New Normal dan Hesiodos
Saya pribadi sangat mendukung program inisiatif pemerintah yang satu ini. Karena biar bagaimana pun ekonomi bangsa kita hari-hari ini melempem di gilas pandemi COVID-19.