Lihat ke Halaman Asli

Gugi Gunarto

ASN Kemenkumham

Tetap Aman dengan Daftar Antrean Paspor Melalui APAPO

Diperbarui: 28 Desember 2021   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penambahan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, bahkan dengan munculnya varian baru masyarakat masih tetap diminta waspada terhadap penularan Covid-19. Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sudah tentu menjadi hal mutlak terutama bagi masyarakat yang hendak mengunjungi tempat wisata atau tempat-tempat keramaian baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pemerintah juga tentu tidak tinggal diam, sebagai tindakan preventif pemerintah memberikan berbagai persyaratan tambahan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat baik dalam perjalanan, saat di lokasi yang dikunjungi ataupun saat perjalan kembali ke tempat asal. Bentuk tindakan preventif pemerintah diantaranya mewajibkan pelaku perjalanan dapat menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test.

Selain berbagai persyaratan tambahan tersebut, untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri tentu harus tetap mempersiapkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yaitu Paspor. Sebagai bentuk kemudahan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Imigrasi menyediakan aplikasi pendaftaran antrean paspor online.

Meskipun bisa dibilang bukan lagi aplikasi baru, APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online) kerap kali dilupakan masyarakat sehingga masih ada saja ada masyarakat yang datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan pendaftaran, namun di momen pandemi saat ini maka sudah dirasa perlu bagi masyarakat mengetahui kehadiran aplikasi ini sebagai aplikasi yang bisa membantu pemohon paspor melakukan pendaftaran secara online dari rumah dengan menggunakan gawai masing-masing.

Pemohon paspor hanya tinggal mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id atau juga bisa mendownload aplikasinya di Play Store dengan kata kunci "Layanan Paspor Online". Setelah itu pemohon hanya tinggal melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data, konfirmasi via e-mail, dan aktivasi akun.

Setelah selesai melakukan pendaftaran, selajutnya pemohon diminta login ke menu utama untuk memulai serangkaian pendaftaran paspor secara online. Jika sudah masuk ke halaman utama aplikasi, pengguna dapat pergi ke menu yang terletak di pojok kiri atas. Selanjutnya dapat memilih menu Antrian Paspor bagi yang ingin membuat paspor baru ataupun penggantian.

Selanjutnya pemohon paspor dapat memilih kantor imigrasi yang terdekat untuk mengetahui kuota permohonan antrean online. Pemohon paspor setelah itu dapat mengajukan permohonan dengan 1 akun hanya bisa mengajukan 5 kali permohonan, pemohon juga dapat memilih waktu kedatangan untuk membuat paspor.

Jika permohonan sudah disetujui, pemohon lalu bisa memilih jenis permohonan buat paspor baru atau penggantian kemudian klik tombol OK untuk melakukan pengisian data. Setelah selesai mengisi semua form tersebut, pemohon dapat menekan menu "Simpan" untuk melanjutkan menerbitkan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi. Selanjutnya pengguna akan disajikan jadwal booking pendaftaran antrean untuk membuat paspor dan nantinya ketika datang ke kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan bukti pendaftaran antrean paspor online kepada petugas kantor imigrasi atau unit layanan paspor. Dengan kepraktisan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih aman menjalankan berbagai proses permohonan paspor dan pada akhirnya dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan aman.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline