Hari ini ada sebuah berita yang mengaktifkan kembali nalar hukum saya, maklum sempat mengenyam pendidikan hukum sebentar membuat saya lumayan melek soal hukum.
Begini kira-kira berita yang saya tangkap tadi judulnya "Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Keliru". Bagaimana sebuah praperadilan bisa keliru? Perlahan saya baca berita itu secara seksama. Aha! Ternyata betul dan agak absurd jika saya pikir lebih jauh.
Seperti ini kira-kira ini persoalannya; ada seorang pemohon bernama Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha, mereka berdua mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim), jadi mereka memohon PN Jakarta Selatan menghentikan atau membatalkan Sprindik (surat perintah penyidikan) terkait penyidikan yang akan kedua orang itu hadapi.
Aneh jika kita bedah nalar hukumnya jika merujuk pada definisi praperadilan yang termaktub dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Praperadilan dilakukan ketika terjadi kesalahan penerapan hukum, terutama dalam penangkapan, penahanan, juga penetapan sebagai tersangka.
Dalam pengajuan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf dan Fauzi Thoha, agak lebay (terlalu berlebihan) jika saya kira. Kasus yang dia hadapi baru sebatas penyidikan, belum masuk tahap lebih lanjut.
Saya kira ini ada kaitannya hebohnya praperadilan yang dilakukan oleh Setya Novanto tersangka Kasus Korupsi E-KTP pada beberapa waktu lalu. Setya Novato berhasil menang praperadilan dan penetapan tersangkanya sempat dicabut. Mungkin Gunawan Jusuf dan Fauzi Toha terinspirasi dari itu, mengajukan praperadilan, menang lalu case closed. Padahal mekanismenya tidak sesederhana seperti itu, bahkan yang lebih fatal pada praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terlihat miskonsepsi dengan memohon pembatalan penyelidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H