Lihat ke Halaman Asli

Apa Perlunya SNI dan Apa Manfaatnya?

Diperbarui: 23 Februari 2016   16:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kreativitas  Kusrin yang mengolah limbah monitor tabung komputer dan mengubahnya menjadi televisi tabung tentu patut diacungi jempol. Sampah yang sudah tidak berguna, di tangannya diolah kembali menjadi barang berharga yang laku dijual, diterima masyarakat.

Sayangnya, kreativitas ini kemudian sempat terantuk batu. Aparat penegak hukum menganggap ada pelanggaran atas produk daur ulang ini. Produk televisi yang dijual Kusrin, adalah satu dari ratusan jenis produk yang wajib memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), dan ketika memasarkannya, televisi bermerek Maxsreen ini belum ber-SNI.

Ketika publik bersimpati dengan Kusrin manakala produk-produk televisi tabungnya disita dan dihancurkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, muncullah kabar baik. Tak berapa lama kemudian sertifikat SNI untuk produk televisinya berhasil didapatkan dari Kementerian Perindustrian. Kusrin pun dapat menuai rejeki kembali dari hasil kreativitasnya.

Kisah Kusrin mengurus SNI dapat diikuti disini. Kreativitas Kusrin tetap diapresiasi. Namun lebih jauh lagi, masyarakat juga teredukasi. Di sisi mana? Yakni pada pentingnya SNI atas suatu produk barang dagang.

Kasus Kusrin ini juga membuka jendela informasi baru yang selama ini terkesan tidak dipedulikan oleh banyak pihak. Apa itu? Ya tentang SNI itu sendiri!

Harus diakui, pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang SNI dapat dikatakan masih rendah. Jika ditanyakan secara random, boleh jadi sebagian besar warga masyarakat akan menjawab bahwa produk yang wajib punya SNI ya cuma helm bermotor atau air minum dalam kemasan.

Lainnya?

Tidak akan banyak orang yang tahu, atau tidak menyadari. Sebagian yang lain tidak terlalu peduli.  Padahal, hanya dari produk makanan dan minuman saja, SNI wajib dimiliki oleh produk  seperti coklat bubuk, kopi instan, garam beryodium, gula rafinasi, tepung terigu, atau minyak goreng dan masih banyak lagi.

Setiap negara, pada umumnya memiliki standar tertentu untuk berbagai jenis produk yang dipasarkan di negara tersebut. Standar di setiap negara pada umumnya berbeda-beda. Di Indonesia, SNI menjadi satu-satunya instrumen yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku secara nasional di wilayah hukum Republik Indonesia, atas produk-produk yang diperdagangkan di wilayah republik.

SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.

Ada dua jenis SNI. Jenis pertama adalah yang bersifat wajib, dan jenis yang kedua adalah yang bersifat sukarela.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline