Lihat ke Halaman Asli

Kemudahan Perizinan Lewat Pelayanan BPTSP

Diperbarui: 3 Februari 2016   12:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perizinan seringkali menjadi hal yang merepotkan lantaran prosesnya yang panjang. Mengerti betul hal ini, atas usulan Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai gubernur, Basuki T. Purnama mendirikan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada awal tahun 2015 untuk memberikan berbagai kemudahaan. Pelayanan yang dilakukan oleh BPTSP termasuk pada penyelenggaraan perizinan dan non perizinan mulai dari tahap permohonan hingga terbitnya dokumen.

Berbagai kemudahan dan regulasi baru dijelaskan oleh Iwan Kurniawan dari BPTSP dalam acara penyuluhan kepada para anggota Ikatan Arsitek Indoensia dan media online grya.co.id pada 15 Januari lalu. Kemudahan salah satunya diberikan melalui pelayanan AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor) sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor BPTSP untuk mengurus perzininan non teknis. Yang perlu dilakukan warga adalah menghubungi call centre 164 dan memesan jasa tersebut. Di awal tahun 2016 ini juga, tepatnya sejak 4 Januari lalu, seluruh perizinan SIUP (besar, mengenah dan kecil) pada kantor BPTSP kota/kabupaten dan kecamatan dapat dilakukan secara elektronik melalui website http://pelayanan.jakarta.go.id. Hal ini sesuai dengan keinginan BPTSP dalam mendukung sistem online yang berbasis web.

Tentunya berbagai kebijakan dan inovasi baru dalam pelayanan kemasyarakatan ini juga mempengaruhi expert dan masyarakat yang ingin membangun rumah idamannya. Salah satunya adalah pemberian layanan arsitek yang dibayar penuh pemerintah untuk menggambar tata letak bangunan berukuran dibawah 100m2. Persyaratannya rumah merupakan kepemilikan satu-satunya dan tidak termasuk dalam kawasan real estate dan pemugaran. Hal ini dilakukan guna memperindah penampilan wajah perkampungan di ibu kota DKI Jakarta.

Bagi para arsitek, perubahan besar terasa pada proses penyerahan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB). Iwan menyampaikan bahwa format lama RTLB tidak bisa diandalkan lagi melihat semakin rumitnya bentuk bangunan, kini diubah menjadi lebih tertata melalui adanya standarisasi gambar, file, dan layer. BPTSP telah menyediakan template dan software yang dapat digunakan para arsitek. Diharapkan gambar yang dikumpulkan dapat lebih kompleks, detail, akurat dan ketat ketentuan. “Akan ada batas waktu, yaitu dua kali sidang TPA, kelayakan dan perizinan sudah harus diputuskan,” tambah Iwan. Proses baru RTLB ini akan mempercepat proses pengecekan tanpa mengorbankan ketelitian dalam pengendalian keamanan dan fungsi ruang.

Untuk membantu para arsitek dan drafter, BPTSP juga telah menyiapkan buku ‘pedoman gambar’ gratis, yang juga dapat didownload langsung ke komputer masing-masing. Tidak berhenti sampai di sana, kedepannya badan kemasyarakatan ini juga akan mengeluarkan buku-buku edisi berikutnya yang membahas soal teknis tata bangunan dan layer CAD. Hal ini juga tidak akan berlaku untuk RTLB sisi arsitektur saja, melainkan juga nantinya untuk tata bangunan, instalasi dan struktur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline