Lihat ke Halaman Asli

Kompasianer METTASIK

TERVERIFIKASI

Menulis itu Asyik, Berbagi Kebahagiaan dengan Cara Unik

Keluarga Berencana, Aborsi, dan Bunuh Diri dalam Pandangan Agama Buddha

Diperbarui: 27 Oktober 2022   05:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keluarga Berencana, Aborsi, dan Bunuh Diri dalam Pandangan Agama Buddha (gambar: allafrica.com, diolah pribadi)

Keluarga berencana atau disingkat dengan KB adalah program nasional pemerintah Indonesia untuk menahan angka kelahiran supaya tidak melewati level tertentu. Program KB dilakukan dalam rangka mengendalikan pertambahan jumlah penduduk di Indonesia.

Program KB bertujuan di antaranya untuk menciptakan kemajuan dan kestabilan, serta kesejahteraan ekonomi, sosial, dan spiritual penduduk Indonesia. 

Berbagai manfaat yang bisa diperoleh dari pelaksanaan program KB, antara lain mencegah kehamilan di luar rencana, menurunkan risiko pengguguran kandungan (aborsi), memperkecil angka kematian ibu, menurunkan angka kematian bayi, membantu menurunkan penularan HIV/AIDS, membantu mengurangi penularan penyakit menular seksual, menjaga kesehatan fisik dan mental keluarga, dan lain-lain.

Berbagai jenis alat kontrasepsi KB yang bisa dipilih untuk digunakan, yakni kondom, Pil KB, IUD, KB suntik, KB implan atau susuk, KB permanen (vasektomi dan tubektomi). Alat kontrasepsi KB dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan preferensi pasangan. Dapat pula dikonsultasikan dengan dokter atau tenaga kesehatan yang berkompeten.

Bagaimana pandangan agama Buddha terhadap program KB dan aborsi?

Sama sekali tidak ada argumentasi logis, mental, maupun spiritual bagi umat Buddha untuk menolak program KB. Apalagi menimbang sedemikian banyak manfaat positif dari menjalankannya. Isu sensitif yang sering muncul adalah terjadinya pembunuhan untuk mencegah kehamilan yang sebenarnya akan menghasilkan jabang bayi. 

Jadi yang terpenting adalah memilih alat kontrasepsi KB yang dapat mencegah terjadinya pembuahan sehingga belum terbentuk bakal janin.

Jika janin sudah terbentuk, lalu dihancurkan atau dipaksa untuk dikeluarkan sebelum waktunya, seperti yang terjadi dalam tindakan pengguguran kandungan (aborsi), tindakan ini sudah termasuk pembunuhan makhluk hidup. Ada perbuatan buruk (akusala kamma) yang dilakukan.

Jadi ada kata-kata kunci berkaitan dengan program KB, yakni "mencegah terjadinya pembuahan". Jika yang dicegah adalah pembuahannya maka sama sekali tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan melakukan pembunuhan makhluk hidup. 

Namun jika pembuahan sudah terjadi meski pembentukan janin masih harus berproses, persyaratan terjadinya pembunuhan makhluk hidup dapat terpenuhi. Jika tidak terjadi pembunuhan makhluk hidup, tidak ada perbuatan buruk (akusala kamma) yang dilakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline