Lihat ke Halaman Asli

grover rondonuwu

Aku suka menelusuri hal-hal yang tersembunyi

Memulangkan Pejuang ISIS Eks WNI, Dilema Hukum dan Kemanusiaan

Diperbarui: 8 Februari 2020   01:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa dia akan memulangkan  pejuang ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) ketanah air. Pernyataan itu disampaikannya pada acara Deklarasi Organisasi Masyarakat (Ormas) Pejuang Bravo 5 di Ballroom Discovery Ancol Hotel, Taman Impian Jaya Ancol pada Sabtu, 1 Februari 2020.

Pernyataan Fachrul Razi itu langsung dibantah Presiden Joko Widodo, dan  mendapat banyak kecaman baik dari DPR maupun dari berbagai kelompok masyarakat.

Sebenarnya Menteri Agama tidak punya kapasitas untuk memberi pernyataan tentang pemulangan pejuang negara ISIS, yang dicap sebagai teroris oleh banyak negara termasuk dari negara-negara berlatar belakang Islam.

Pemulangan pejuang ISIS ketanah air adalah wilayah hukum dan keamanan, bukan wilayah keagamaan. Karena itu yang lebih tepat memberi pernyataan dalam kasus ini adalah Menkopolhukam.

Untuk kesekian kali Fachrul Razi membuat pernyataan kontroversial yang tidak mencerminkan sikap resmi pemerintah Joko Widodo Ma'ruf Amin.

Dilema Hukum

Pejuang ISIS ketika tiba   di medan perang Irak Syria akan melepaskan status kewarga negaraannya, sebagai syarat. Banyak pejuang ISIS asal Indonesia membakar paspornya  dengan bangga, lalu mengunggahnya kemedia sosial.   

Semua pejuang ISIS dari manca negara telah menkonversi kewarga negaraannya pada negara Khilafah yang mereka dirikan di Irak dan Syria itu.

Sekarang ISIS kalah, dan karena itu negara impian itu tidak eksis lagi. Tapi itu bukan berarti bahwa pejuang ISIS asal Indonesia otomatis bisa kembali pada satus WNI yang telah mereka campakkan. Dalam Undang-Undang No.12 tahun 2006 pasal 23, huruf d, e,f dikatakan, seseorang kehilangan kewarga negaraannya jika:

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline